Info Penutupan Pelunasan Haji Tahun 2026 Hoax
Jombang, (afederasi.com) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Muhajir, secara tegas membantah informasi yang beredar di sejumlah media daring mengenai penutupan pelunasan haji tahun 2026.
Pemberitaan yang menyebut pelunasan ditutup pada Jumat, 21 November 2025 dan mencatut nama Kemenag Jombang dinyatakan sebagai informasi tidak benar.
Muhajir menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik terkait penutupan pelunasan haji untuk tahun 2026.
“Sejak adanya pemisahan dengan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait kebijakan haji. Maka, informasi yang menyebut pelunasan ditutup Jumat dan mengatasnamakan saya adalah tidak benar,” tegas Muhajir di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Muhajir menambahkan bahwa meskipun kewenangan kebijakan pusat kini berada di bawah Kemenhaj, Kemenag Jombang tetap menjalankan perannya dalam mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1447H/2026M. Ia memastikan bahwa pelayanan kepada calon jemaah haji di Jombang tetap berjalan optimal.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati dan kritis dalam menerima informasi. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kanal resmi Kemenag Jombang sebelum mempercayai informasi yang beredar,” imbau Muhajir.
Pelunasan Haji Belum Dimulai, Masih Tunggu Edaran Pusat
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jombang, Ilham Rohim. Ia menjelaskan bahwa proses pelunasan haji 2026 bahkan belum dimulai dan masih menunggu keputusan serta edaran resmi dari pemerintah pusat.
“Kami sendiri belum menerima edaran apa pun mengenai jadwal pelunasan haji dari pusat. Saat ini, fokus kami adalah menjalankan proses verifikasi data calon jemaah sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Haji yang telah kami terima,” jelas Ilham.
Fokus pada Verifikasi Data Calon Jemaah
Ilham merincikan bahwa verifikasi yang sedang berlangsung ditujukan untuk data estimasi jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1447H/2026M. Proses ini mencakup pengecekan terhadap beberapa aspek krusial, seperti:
1.Jemaah yang menunda keberangkatan (tunda berangkat).
2.Jemaah yang wafat.
3.Pemenuhan syarat usia minimal jemaah.
4.Perhitungan masa tunggu haji.
5.Kesesuaian data jemaah lanjut usia (lansia) antara sistem Siskohat dan dokumen identitas asli.
" Hasil dari proses verifikasi ini dijadwalkan untuk dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pelayanan Haji paling lambat pada tanggal 21 November 2025, " pungkasnya. (san)
What's Your Reaction?


