Ijazah Tertahan 2 Tahun, Aktivis Minta Copot Kacabdin Jatim di Kediri

13 Oct 2022 - 20:58
Ijazah Tertahan 2 Tahun, Aktivis Minta Copot Kacabdin Jatim di Kediri
Sejumlah aktivis IPK saat ditemui anggota DPRD Kota Kediri.

Kediri, (afederasi.com) - Sejumlah aktivis Ikatan Pemuda Kediri (IPK) menggelar aksi demo di depan sekolah SMK PGRI 2 Kota Kediri, Kamis (13/10/2022). Aksi itu buntut dari dugaan adanya penahanan ijazah milik Achmad Arsyananta, salah satu siswa di sekolah tersebut.

Ijazah milik siswa jurusan multimedia itu diduga ditahan pihak sekolah karena memiliki tunggakan iuran sebesar Rp 4,496 juta. Tunggakan itu meliputi iuran study tour, dies natalis, ujian dan SPP. Akibatnya, selama dua tahun ijazah tersebut masih di sekolah.

Saiful Iskak, kordinator aksi mengatakan, unjuk rasa dilakukan karena adanya dugaan penahanan ijazah siswa di SMK PGRI 2 Kota Kediri. Bahkan penahanan itu diduga karena siswa memiliki tunggakan iuran.

“Kita tidak ingin kasus seperti ini terulang lagi. Tidak sepatutnya ada penahanan ijazah. Jika karena iuran, sebenarnya untuk SMA/SMK ini kan semua iuran SPP gratis,” tuturnya.

Aksi tersebut dilanjutkan ke DPRD Kota Kediri, setelah aksi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Jawa Timur ditemui Kepala Dinas. Di DPRD Kota Kediri, para aktivis meminta wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Mereka juga meminta DPRD Kota Kediri untuk melayangkan surat tertulis secara resmi ke Gubernur Jawa Timur untuk pencopotan Kepala Cabdin Provinsi Jawa Timur di Kediri.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Kota Kediri, Harun menegaskan, tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya di sekolah yang dipimpinnya tersebut tidak ada penahanan ijazah siswa. 

“Kita sama sekali tidak menahan ijazah. Jadi jika ada tudingan sekolah menahan ijazah siswa itu tidak benar,” tegasnya.

Lanjut Harun, kasus tersebut mungkin karena kesalahpahaman. Pasalnya, jika terdapat siswa yang masih memiliki tanggungan iuran dan dinyatakan sudah lulus, siswa diminta untuk membuat surat pernyataan di sekolah.

“Jadi memang siswa ini masih memiliki tanggungan di sekolah. Oleh karena itu, jika benar masuk dalam kategori tidak mampu kita minta untuk membuat surat pernyataan. Surat tersebutlah yang nantinya kita jadikan bukti di internal sekolah. Dan kemarin kasus ini sudah selesai setelah ada surat pernyataan yang dibuat siswa tersebut dan ijazahnya juga sudah diambil,” bebernya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, Ramli Pinim menegaskan seluruh lembaga sekolah dinaungannya tidak pernah melakukan penahanan ijazah siswa. 

“Saya pastikan tidak ada penahanan ijazah. Menurut informasi Kepala Sekolah, Kasus di SMK PGRI 2 Kota Kediri ini karena siswa tersebut sudah bekerja sejak setelah kelulusan. Ditambah tahun lalu saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19. Jadi mungkin karena ada miskomunikasi saja,” ucapnya. 

Diketahui, kasus ini selesai sejak siswa tersebut membuat surat pernyataan di sekolah dan mengambil ijazah miliknya, Selasa (11/10/2022) lalu. Isi surat pernyataan itu, Achmad berjanji jika memiliki rezeki lebih akan melunasi tunggakan iuran miliknya. (pra)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow