Idris Sihite, Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Dipanggil Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tukin ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Muhammad Idris Froyoto Sihite, Pejabat Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Selasa (10/10/2023).

10 Oct 2023 - 13:37
Idris Sihite, Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Dipanggil Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tukin ESDM
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Muhammad Idris Froyoto Sihite, Pejabat Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Selasa (10/10/2023). Idris Sihite dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang merugikan negara sebesar Rp 27,6 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemanggilan Idris Sihite terkait dengan tersangka Priyo Andi Gularso, yang menjabat sebagai Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.

"Hari ini (10/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022, untuk tersangka PAG (Priyo)," ujar Ali melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Selasa (10/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dan Idris Sihite telah tiba di lokasi untuk memberikan kesaksian.

Sebelumnya, Idris juga telah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Meskipun Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa komunikasi mereka tidak melanggar etika, anggota Dewas KPK Albertina Ho memiliki pandangan berbeda dan menegaskan bahwa komunikasi Idris dengan Tanak telah melanggar etika.

Dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang termasuk dalam jaringan korupsi tersebut. Para tersangka, di antaranya, Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan/PPSPM), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), Lernhard Febian Sirait (Staf PPK), Abdullah (Bendahara Pengeluaran), dan Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran).

Selain itu, terdapat juga Haryat Prasetyo (PPK), Beni Arianto (Operator SPM), Hendi (Penguji Tagihan), Rokhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Perekaman Akuntansi). Para tersangka ini diduga bersama-sama memanipulasi tunjangan kinerja, yang akhirnya merugikan keuangan negara sekitar Rp 27,6 miliar. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow