Heboh Kasus Bocah 7 Tahun Dicekoki Miras, Polres Tulungagung Selidiki dan Upayakan Diversi
Tulungagung, (afederasi.com) - Polres Tulungagung tengah menyelidiki kasus dua remaja putri yang diduga memberikan minuman keras (miras) kepada seorang bocah berusia 7 tahun. Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung mempertimbangkan langkah diversi dalam penanganan kasus ini.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi serta terduga pelaku.
"Kami perlu memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Mengingat pelaku adalah anak di bawah umur yang masih bersekolah di SMK, kami kemungkinan akan mengambil langkah diversi," ujarnya pada Rabu (29/5/2024).
Diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kapolres menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan teliti dan cepat, mengingat kasus ini viral di masyarakat dan melibatkan anak di bawah umur.
"Kami bekerja secara profesional untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik dan seadil mungkin," tambahnya.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan, sehingga terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Insiden ini terjadi pada Minggu (26/5/2024) di sekitar Taman Reog Kendang Kelurahan Sembung, Tulungagung. Berdasarkan informasi awal, remaja tersebut diduga memberikan miras kepada korban, yang kemudian dimuntahkan oleh korban.
Untuk memastikan kebenaran insiden ini, Polres Tulungagung juga berkoordinasi dengan Unit Layanan Terpadu (ULT) Perlindungan Sosial Anak Integratif (PSAI) Tulungagung. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat segera tercapai dengan adil dan tepat.(riz/dn)
What's Your Reaction?


