Harmonisasi Regulasi Pendidikan Tinggi Keagamaan: Langkah Penting untuk Kemajuan Pendidikan di Indonesia
PP Pendidikan Tinggi Keagamaan menjadi sebuah terobosan baru dalam pengaturan pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
Jakarta, (afederasi.com) - Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama memiliki peran krusial dalam menyusun rancangan peraturan Menteri Agama yang mengatur hal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Dalam konteks ini, pengaturan mengenai pendidikan tinggi keagamaan menjadi hal utama dalam regulasi tersebut.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan pentingnya pengaturan mengenai pendidikan tinggi keagamaan. Pasal 30 dari undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sejalan dengan amanat ini, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
PP Pendidikan Tinggi Keagamaan menjadi sebuah terobosan baru dalam pengaturan pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia. Sebelumnya, regulasi yang spesifik mengenai pendidikan tinggi keagamaan belum ada. PP ini menjadi titik awal bagi penataan dan pengembangan pendidikan tinggi keagamaan yang lebih baik.
Sebelum adanya PP ini, Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) seringkali hanya menjadi "makmum" pada pendidikan tinggi umum (PTU). Namun, karakter dan domain antara PTK dan PTU berbeda. Dengan terbitnya PP Pendidikan Tinggi Keagamaan, diharapkan PTK dapat memiliki eksistensi yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
PP Pendidikan Tinggi Keagamaan telah menetapkan regulasi pada 3 Juli 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 8 Juli 2019. Sejak itu, sejumlah regulasi turunan telah dibuat, seperti yang diamanatkan dalam PP tersebut.
Namun, masih ada beberapa regulasi turunan dari PP Pendidikan Tinggi Keagamaan yang belum diwujudkan. Untuk mengatasi hal ini, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri mengadakan koordinasi akselerasi regulasi layanan pendidikan tinggi keagamaan pada 18 September 2023. Dalam koordinasi tersebut, dilakukan pemetaan kebutuhan regulasi turunan dalam PP Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Hasil koordinasi ini memperlihatkan bahwa masih diperlukan minimal 10 peraturan Menteri Agama sebagai tindak lanjut dari PP Pendidikan Tinggi Keagamaan. Oleh karena itu, disusunlah rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Rumpun Ilmu Agama.
Harapannya, dengan akselerasi dalam penyusunan regulasi turunan ini, pemenuhan regulasi dalam layanan pendidikan tinggi keagamaan dapat segera terwujud, membawa kemajuan bagi pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


