Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Terkait Pernyataan Kontroversial Pasca Sanksi Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini berasal dari sekelompok mahasiswa fakultas hukum yang didampingi oleh kuasa hukum Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Eliadi Hulu, membawa permasalahan terkait pernyataan Anwar setelah MKMK menjatuhkan sanksi etik padanya.

22 Nov 2023 - 13:08
Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Terkait Pernyataan Kontroversial Pasca Sanksi Etik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini berasal dari sekelompok mahasiswa fakultas hukum yang didampingi oleh kuasa hukum Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Eliadi Hulu, membawa permasalahan terkait pernyataan Anwar setelah MKMK menjatuhkan sanksi etik padanya.

Dalam laporan tersebut, para pelapor mempertanyakan pernyataan Anwar yang menuduh adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang diarahkan kepadanya. Pada 7 November 2023, MKMK memutuskan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

"Dalam Putusan MKMK, telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan." ungkap Deddy Rizaldy Arwin Gommo seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Deddy juga menegaskan bahwa Anwar melakukan playing victim, mengklaim dirinya dan keluarganya difitnah secara keji dan menuduh MKMK dibentuk sebagai skenario untuk menjatuhkan martabatnya.

Pada tanggapannya, Eliadi Hulu menyoroti bahwa Anwar harus dapat membuktikan siapa yang dimaksud sebagai pihak yang memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK. "Apabila Ia tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoax dan tidak menghormati putusan MKMK," tambah Eliadi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Laporan ini disampaikan kepada MKMK pada Selasa (21/11/2023), hanya tiga hari sebelum masa tugas MKMK berakhir pada 24 November 2023.

Anwar Usman dan Kontroversi Pernyataan Usai Putusan MKMK

Sebelumnya, Anwar Usman mengungkapkan perasaannya terkait putusan MKMK nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia merasa adanya skenario yang merugikan karakternya selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada hari Rabu (8/11/2023) .

Meskipun mengakui adanya skenario yang merugikan dirinya, Anwar menyatakan tetap berprasangka baik dan yakin bahwa segala kejadian merupakan kehendak Allah. "Saya berkeyakinan bahwa tidak ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT," tandas Anwar seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow