Gugatan Usia Maksimal Capres: Nasib Prabowo Tertentu di Tangan Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang putusan gugatan usia maksimal calon presiden di MK pada 23 Oktober 2023, Prabowo Subianto, yang berusia 72 tahun, menjadi sorotan karena melebihi batas usia yang diajukan oleh pemohon.

23 Oct 2023 - 12:07
Gugatan Usia Maksimal Capres: Nasib Prabowo Tertentu di Tangan Mahkamah Konstitusi
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Sidang putusan gugatan usia maksimal calon presiden yang diajukan oleh pemohon Rudi Hartono digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 Oktober 2023. Dalam persidangan ini, Anwar Usman selaku Ketua MK membacakan narasi permohonan dan keputusan MK mengenai gugatan para pemohon, termasuk soal gugatan penetapan usia maksimal calon presiden hingga 70 tahun.

Gugatan ini diajukan oleh Rudi Hartono dari Malang, dengan dasar argumentasi yang kuat. Risalah sidang MK pada Jumat, 6 Oktober 2023, mengungkapkan bahwa usia 70 tahun ke atas sudah dianggap sebagai usia lansia atau manula. Rudi mengklaim bahwa calon presiden atau wakil presiden dalam kategori ini mungkin tidak efektif dalam memimpin negara karena rentan terhadap gangguan kesehatan dan kurang efektif dalam menentukan kebijakan. Oleh karena itu, hak warga negara Indonesia untuk dipimpin oleh calon kepala negara yang sehat jasmani dan rohani terancam.

MK mempertimbangkan gugatan ini dan akhirnya menggelar sidang putusan pada Senin, 23 Oktober 2023, yang dipublikasikan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. Persidangan ini menarik perhatian banyak pihak karena salah satu calon presiden, Prabowo Subianto, berusia 72 tahun, melebihi batas usia yang diajukan oleh pemohon. Muncul pertanyaan tentang nasib Prabowo.

Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, telah lama menjadi sorotan dalam kontestasi pilpres 2024. Setelah dua pasang calon presiden-cawapres lainnya mengumumkan pencalonan mereka, Prabowo belum mengumumkan cawapres yang akan mendampinginya. Namun, misteri ini terpecahkan saat Prabowo mengumumkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Keputusan ini menciptakan kontroversi karena batas usia calon presiden dan cawapres di bawah 40 tahun, seolah-olah mendukung Gibran. Nasib Prabowo kini tergantung pada hasil persidangan MK tentang gugatan usia maksimal calon presiden.

Apabila MK mengabulkan gugatan pemohon dan menetapkan batas usia calon presiden maksimal 70 tahun, Prabowo Subianto mungkin tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres dalam pilpres 2024 mendatang. Keputusan ini berpotensi memicu reaksi publik yang kuat, mengingat Prabowo memiliki elektabilitas yang tinggi.

Sebaliknya, jika MK menolak gugatan pemohon, pasangan capres-cawapres Prabowo - Gibran akan segera mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada tanggal 25 Oktober 2023. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow