Gugatan Almas Terkait Persyaratan Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Usia Calon Pemimpin Dibahas

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman enggan memberikan komentar mengenai gugatan yang diajukan oleh anaknya Almas Tsaibbirru Re A.

17 Oct 2023 - 13:13
Gugatan Almas Terkait Persyaratan Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Usia Calon Pemimpin Dibahas
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]

Jakarta, (afederasi.com) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman enggan memberikan komentar mengenai gugatan yang diajukan oleh anaknya Almas Tsaibbirru Re A, yang baru-baru ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Almas, yang saat ini adalah seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), telah mengajukan gugatan ke MK terkait batas usia yang berlaku untuk calon presiden dan wakil presiden. Almas juga dikenal sebagai seorang penggemar Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan calon presiden.

Meskipun Boyamin mengakui bahwa Almas adalah anaknya, dia memilih untuk tidak mengomentari gugatan tersebut. Saat dihubungi oleh Suara.com pada Selasa (17/10/2023), Boyamin menyatakan, "Aku hanya mengkonfirmasi bahwa itu adalah anakku, selebihnya adalah urusan pengacara karena saya menghargai pekerjaan mereka," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pada hari Senin (16/10/2023), Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan yang mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Almas. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan batas usia paling rendah 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak diinterpretasikan sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Salah satu pertimbangan yang diambil oleh hakim Konstitusi dalam mengabulkan permohonan ini adalah karena banyak pemimpin muda yang telah ditunjuk dalam jabatan-jabatan penting.

Hakim M Guntur Hamzah menyatakan, "Dengan demikian, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden, asalkan memenuhi kualifikasi tertentu yang setara."

Gugatan yang diajukan oleh Almas didasarkan pada pandangan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai pelanggaran moral. Almas berpendapat bahwa ketentuan tersebut mengakibatkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima, karena memaksa rakyat Indonesia untuk memilih calon presiden dan wakil presiden berdasarkan usia yang ditentukan oleh undang-undang.

Selain itu, pemohon, yang juga merupakan penggemar Wali Kota Surakarta periode 2020-2025, merasa bahwa pemimpin tersebut telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen, meskipun pada awal masa jabatannya pertumbuhan ekonomi Surakarta mengalami penurunan sebesar 1,74 persen.

Lebih lanjut, pemohon yakin bahwa Wali Kota Surakarta telah membuktikan kemampuannya dalam membangun dan memajukan kota dengan kejujuran, integritas moral, serta ketaatan dan pengabdian kepada kepentingan rakyat dan negara. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow