Gibran Rakabuming Raka Diduga Lakukan Dua Pelanggaran Kampanye di Jakarta
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan setelah diduga melakukan dua pelanggaran kampanye dalam waktu singkat di Jakarta.
Jakarta, (afederasi.com) - Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan setelah diduga melakukan dua pelanggaran kampanye dalam waktu singkat di Jakarta. Meskipun baru sepekan berlalu sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November lalu, Gibran sudah terlibat dalam kontroversi. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran pertama terjadi saat Gibran melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023). Pada kesempatan tersebut, Gibran terlibat dalam kegiatan pembagian susu dan buku dengan melibatkan anak-anak.
Dalam konteks ini, Benny Sabdo menjelaskan bahwa Gibran diduga melanggar dua aturan, yaitu pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak, serta pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menegaskan larangan penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik. "Bawaslu Jakarta Utara tengah melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ungkap Benny seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (5/11/2023).
Benny Sabdo juga menambahkan bahwa Gibran Rakabuming Raka dapat menghadapi sanksi tegas jika terbukti bersalah, meskipun rincian mengenai hukuman yang mungkin diterima oleh Gibran belum dijelaskan.
Pelanggaran kedua yang diduga dilakukan oleh Gibran terkait kegiatan pembagian susu gratis saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/12/2023). Benny Sabdo menyatakan bahwa acara tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu, sehingga dianggap sebagai pelanggaran aturan. Aturan pemerintah daerah juga menyebutkan bahwa kegiatan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, termasuk kampanye, sesuai dengan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Bawaslu Jakarta Pusat masih dalam proses kajian terkait pelanggaran ini. Benny Sabdo menekankan bahwa keputusan terkait sanksi akan diambil setelah kajian dilakukan secara menyeluruh.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


