Eksekusi Puskesmas Banjarejo: Sengketa Berakhir, Bangunan Dibongkar

05 Feb 2025 - 21:25
Eksekusi Puskesmas Banjarejo: Sengketa Berakhir, Bangunan Dibongkar
Pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan Puskesmas Banjarejo dengan menggunakan alat berat (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung akhirnya mengeksekusi pembongkaran bangunan lama Puskesmas Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Rabu (5/2/2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas kemenangan gugatan perdata yang diajukan Kartini terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, UPT Puskesmas Banjarejo, dan Kepala Desa Banjarejo terkait sengketa tanah puskesmas.

Pembongkaran Puskesmas Banjarejo dilakukan oleh juru sita PN Tulungagung dengan pengawalan ketat dari aparat Polsek dan Koramil Rejotangan serta jajaran Polres Tulungagung. Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah bergulir di meja hijau sejak 2022.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Anna Septi Saripah, memastikan bahwa eksekusi Puskesmas Banjarejo ini tidak berdampak pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pemkab telah menyiapkan gedung puskesmas baru yang kini telah beroperasi penuh.

“Sengketa tanah ini sudah berlangsung lama, dari proses persidangan hingga eksekusi Puskesmas Banjarejo hari ini. Namun, kami sudah mempersiapkan Puskesmas baru yang kini sudah berjalan normal melayani masyarakat,” ujar Anna.

Ia menambahkan, seluruh layanan puskesmas telah dipindahkan ke lokasi baru sejak Januari 2025, sehingga eksekusi bangunan lama tidak mengganggu akses kesehatan warga.

“Kami memang meminta waktu sebelum eksekusi untuk memastikan pelayanan sudah berjalan di gedung baru. Alhamdulillah, semuanya sudah dipindahkan dan pelayanan tetap berjalan lancar,” jelasnya.

Terkait hilangnya aset bangunan puskesmas lama, Anna menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung telah berupaya maksimal mempertahankan aset ini melalui jalur hukum. Pemkab telah menempuh proses banding hingga kasasi, namun tetap kalah. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK), meskipun eksekusi tetap harus dilaksanakan karena putusan kasasi sudah inkrah.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. Pemkab sudah berjuang mempertahankan aset ini melalui berbagai tahapan hukum. Namun, jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami harus menjalankannya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemkab Tulungagung dalam mengelola aset daerah. Menurut Anna, pihaknya kini tengah melakukan pemetaan terhadap aset-aset yang berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan belum jelas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pj. Bupati dan Sekda agar seluruh aset Pemkab memiliki sertifikat resmi. Ini penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tulungagung, sengketa lahan Puskesmas Banjarejo ini didaftarkan Kartini pada 2 September 2022 dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2022/PN Tlg. Kartini mengklaim tanah seluas 800 meter persegi tersebut merupakan milik keluarganya berdasarkan buku Leter C Desa Nomor 777, Persil Nomor 05, Klas D. I atas nama Karsi.

Gugatan tersebut dikabulkan pada 9 Februari 2023 di pengadilan tingkat pertama, lalu dikuatkan kembali pada proses banding dan kasasi. Dengan putusan ini, kepemilikan lahan resmi jatuh ke tangan Kartini, dan eksekusi pembongkaran pun tak terelakkan.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow