DPRD Tulungagung Panggil BPN Terkait Polemik Program PTSL di Desa
Tulungagung, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulunggagung pada Senin (1/4/2024), dalam rangka mengantisipasi munculnya polemik terkait wacana kepengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dikelola oleh desa.
Ketua Kantor BPN Tulungagung, Ferry Saragih, menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung terkait masalah tersebut. Namun, untuk memungkinkan pelaksanaan PTSL di setiap desa, diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya.
"Sudah kami bahas dengan Pj Bupati terkait hal ini, dan memang diperlukan Perbup baru yang mengatur," jelas Ferry Saragih pada Senin (1/4/2024).
Meskipun demikian, karena Bupati saat ini hanya berstatus pengganti, maka inisiasi untuk membuat Perbup baru memerlukan izin dari pejabat di atasnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelum Perbup dibuat, BPN Tulungagung menegaskan bahwa program PTSL akan tetap berjalan seperti biasa dan dikelola oleh BPN setempat. Di tahun ini, terdapat 80 ribu bidang tanah yang akan diproses melalui program PTSL di Kabupaten Tulungagung.
Dari jumlah tersebut, 52 desa telah mulai melakukan penghitungan. Namun, jika Perbup terkait PTSL sudah diterbitkan, akan dilakukan sosialisasi kepada setiap desa terkait aturan yang berlaku.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, mengungkapkan bahwa menginisiasi Perbup pada tahun 2024 akan sulit karena alokasi anggaran sudah ditetapkan sejak tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pembuatan Perbup baru terkait PTSL direncanakan untuk tahun 2025 dengan upaya untuk mengusulkan pembuatan perbup pada perubahan anggaran keuangan (PAK) 2024.
"Tahun 2024 sudah berjalan dan alokasi anggaran sudah ditentukan sejak tahun 2023. Jadi, harus menunggu tahun depan, tetapi kita akan mencoba di PAK," kata Gunawan.
Meskipun demikian, tanpa adanya Perbup, sebagian besar desa telah menjalankan program PTSL. Gunawan menyebut bahwa jika program ini hanya dijalankan oleh BPN, prosesnya akan lebih lambat karena memerlukan jumlah petugas yang lebih banyak.
"Jika hanya BPN yang melaksanakan, tentu akan memakan waktu lama karena kurangnya jumlah petugas yang terlibat," tambahnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?


