DPRD Tulungagung Bentuk Panitia Khusus untuk Bahas Empat Ranperda dalam Sidang I Tahun Sidang V
Tulungagung, (afederasi.com) - DPRD Kabupaten Tulungagung bersiap menghadapi masa sidang I tahun sidang V periode September hingga Desember 2023 dengan membentuk Panitia Khusus. Pada Kamis, (9/11/2023), di Gedung Graha Wicaksana DPRD, 36 anggota dewan berkumpul untuk merinci pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) secara bersamaan.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menjelaskan bahwa Pansus I akan fokus membahas perubahan kedua atas Perda nomor 27 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perpustakaan. Sementara itu, Pansus II ditugaskan untuk merinci Ranperda tentang Pengembangan Pertanian Organik. Pansus III akan membahas penyelenggaraan inovasi daerah, dan Pansus IV bertanggung jawab atas pengelolaan perparkiran.
"Keempat Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari lembaga kami, dan untuk efisiensi, kami membagi tugas pansus berdasarkan wilayah komisi. Pansus I di wilayah komisi A, Pansus II di wilayah komisi B, Pansus III di wilayah komisi C, dan Pansus IV di wilayah komisi D,” jelas Marsono pada Kamis, (9/11/2023).
Setiap pansus akan menjalin komunikasi internal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja untuk mendapatkan masukan yang lebih luas dan memastikan dinamisasi pemerintahan yang efektif. Marsono berharap bahwa pembahasan keempat Ranperda tersebut dapat selesai pada bulan Desember 2023.
“Kami berupaya agar bulan Desember nanti sudah selesai keempatnya. Harapannya di akhir tahun ini sudah selesai, jangan sampai ada tunggakan," ungkapnya.
Marsono juga menekankan semangat DPRD Tulungagung untuk memastikan bahwa pembuatan aturan diiringi dengan implementasi maksimal di lapangan. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang hanya tertulis tanpa diikuti oleh aplikasi kebijakan yang efektif dapat merugikan masyarakat.
“Kalau implementasi di lapangan kurang maksimal, yang bakalan terdampak langsung jelas adalah masyarakat. Kalau kita bikin aturan namun tidak ada tindak lanjut, itu juga tidak baik," paparnya.
Sementara itu, Marsono memberikan kritik terhadap eksekusi kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif, menyatakan bahwa implementasi yang kurang maksimal dapat menghambat kepuasan masyarakat dalam menikmati hak kedaulatannya.
“Pemerintahan itu bisa dikatakan baik kalau rakyat merasa puas menikmati hak kedaulatannya menjadi warga negara,” tutupnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?



