DPRD Tulungagung Bentuk 4 Pansus Dalam Pembahasan Ranperda
Tulungagung, (afederasi.com) - DPRD Tulungagung bentuk 4 panitia khusus (pansus) guna melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) masa sidang I tahun sidang IV periode September sampai dengan Desember 2022.
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda melalui juru bicaranya Nurhamim mengatakan, 4 pansus yang telah dibentuk tersebut kemudian membahas 6 ranperda inisiatif DPRD Tulungagung.
Seperti ranperda tentang lambang daerah, ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung.
Ranperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, ranperda tentang penguatan pendidikan karakter, ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Jatim), dan ranperda tentang penyelenggaraan ruang terbuka hijau (RTH).
"Sesuai dengan amanah Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan ranperda sebagaimana dimaksud kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian," jelasnya, Rabu (12/10/2022).
Pengkajian tersebut juga bertujuan agar tersusun regulasi yang baik, selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik secara horizontal maupun vertikal sehingga menghasilkan ranperda yang siap dan layak sesuai kebutuhan dan urgensi pengaturannya.
"6 ranperda Inisiatif DPRD mempunyai latar belakang dan maksud dari pengaturannya sendiri-sendiri," ujarnya.
Menurutnya, pansus 1 bakal membahas ranperda tentang lambang daerah, mempunyai latar belakang bahwa suatu lambang daerah dibentuk dari sekumpulan unsur, yang mencerminkan berbagai hal yang menjadi ciri khas, semboyan, karakter dan cita-cita luhur suatu daerah.
Kemudian pansus 2 membahas ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga mempunyai maksud bahwa suatu keluarga akan memiliki ketahanan dan kemandirian yang tinggi apabila keluarga tersebut dapat berperan secara optimal dalam mewujudkan seluruh potensi yang dimilikinya.
Selanjutnya pansus 3 membahas ranperda tentang penguatan pendidikan karakter Kabupaten Tulungagung.
"Penguatan pendidikan karakter yang dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017," katanya.
Dikeluarkannya aturan itu, dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Lanjut Nurhamim, selanjutnya pansus 4 membahas tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mempunyai maksud bahwa penyelenggaraan RTH diperlukan untuk menuju sustainable city dan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi yakni meliputi kondisi alam seperti tanah dan iklim, sistem organisasi, profesionalitas sumber daya manusia, serta kepentingan para stakeholder. (er/dn)
What's Your Reaction?