DPRD Trenggalek Setujui Empat Raperda Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Terbuka

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, menyampaikan bahwa rapat hari ini fokus pada pengesahan empat Raperda yang telah menjadi Perda.

25 Nov 2023 - 21:40
DPRD Trenggalek Setujui Empat Raperda Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Terbuka
Suasana rapat DPRD Kabupaten Trenggalek di Graha Paripurna DPRD

Trenggalek, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek telah menggelar rapat paripurna secara terbuka pada hari Sabtu (25/11/2023) dengan kehadiran beragam agenda yang menjadi fokus utama.

Rapat selain dihadiri oleh anggota DPRD turut hadir Bupati Trenggalek, sekda, asisten atau jajaran tersebut membahas empat agenda penting.

Salah satunya adalah persetujuan terhadap perubahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek untuk tahun 2023. Selain itu, disetujui juga program pembentukan Perda untuk tahun yang sama.

Tak hanya itu, pembahasan juga meliputi persetujuan terhadap Raperda mengenai perubahan kedua atas Perda No: 4 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Trenggalek. Agenda terakhir yang disetujui dalam rapat paripurna adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek untuk tahun anggaran 2024 yang resmi menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, menyampaikan bahwa rapat hari ini fokus pada pengesahan empat Raperda yang telah menjadi Perda.

"Saat ini, dalam APBD 2024, kita mengalami keterbatasan dana. Selain untuk kegiatan Pilkada, sebagian dana juga dialokasikan untuk pembayaran hutang. Oleh karena itu, dalam APBD tahun 2024, ketersediaan dana kita terbatas," ungkapnya.

Agus juga menyoroti aspek sentralistik dalam APBD. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, Dana Alokasi Umum (DAU) dapat digunakan tidak hanya untuk gaji dan tunjangan, tetapi juga untuk alokasi belanja lainnya.

"Namun, saat ini tidak demikian. Setiap dana transfer dari pusat disertai dengan panduan pelaksanaan yang ketat. Penggunaan dana untuk gaji dan tunjangan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi, dengan alokasi sekitar 917 miliar rupiah," tambahnya.

Agus juga menyinggung Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan panduan dan alokasi yang ditetapkan secara khusus dari pusat. Selain itu, terdapat transfer yang sudah ditetapkan persentasenya untuk kebutuhan tertentu, seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta kegiatan lainnya.

Rapat paripurna DPRD Trenggalek berhasil menyelesaikan empat agenda penting, membawa perubahan signifikan dalam regulasi dan pengelolaan anggaran daerah untuk tahun-tahun mendatang. (pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow