DPRD Trenggalek Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Dugaan Perampasan Hak Pilih di Pemilu 2024
Rapat tersebut fokus membahas dugaan perampasan hak pilih yang terjadi di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, dan di Dapil 2, khususnya di TPS 6 Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
Trenggalek, (afederasi.com) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat dengar pendapat bersama LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat di aula gedung DPRD, Senin (4/3/2024).
Rapat tersebut fokus membahas dugaan perampasan hak pilih yang terjadi di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, dan di Dapil 2, khususnya di TPS 6 Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan sebagai tanggapan terhadap persoalan yang muncul pada Pemilu 2024.
"LBH menyampaikan bahwa sejumlah warga merasa hak pilihnya terampas pada Pemilu lalu," ujarnya.
Alwi Burhanudin menjelaskan bahwa perampasan hak pilih tidak hanya terjadi di Desa Sukorejo, melainkan juga di wilayah Dapil 2, termasuk Kecamatan Pogalan dan Durenan, khususnya di TPS 6 Desa Kedunglurah.
Menurut Alwi, perampasan hak pilih ini dipicu oleh kondisi warga yang sudah tua dan sakit. Meskipun mereka telah mendaftar di TPS dan petugas penyelenggara Pemilu berjanji untuk mengunjungi mereka di rumah, nyatanya kunjungan tersebut tidak terlaksana hingga akhir masa penghitungan suara.
Dalam rapat dengar pendapat ini, Alwi Burhanudin juga menyampaikan kekecewaannya karena pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek tidak hadir.
"Bawaslu seharusnya hadir karena menjadi saluran pertama dalam menanggapi pelanggaran terkait penyelenggaraan Pemilu," tegasnya. (pb/dn)
What's Your Reaction?



