DPRD Situbondo Setujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah TA 2023
DPRD Situbondo berhasil menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (PAPBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), meskipun sempat menghadapi beberapa kendala.

Situbondo, (afederasi.com) - Sidang rapat paripurna di ruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi sorotan pada hari Sabtu (30/09/2023).
Dalam sidang tersebut, DPRD Situbondo berhasil menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (PAPBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), meskipun sempat menghadapi beberapa kendala.
Enam fraksi yang ada di DPRD, termasuk fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), semuanya memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut. Namun, sebelum akhirnya disetujui, rapat sempat tertunda selama empat jam.
Salah satu anggota Bagian Anggaran (Banggar) DPRD Situbondo, Tolak Atin, menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh beberapa rekomendasi yang diajukan oleh Banggar yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Raperda PAPBD Tahun 2023 ditandatangani oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Situbondo.
"Sebelum Raperda PAPBD tahun 2023 ini dapat disetujui oleh DPRD Situbondo, beberapa anggota meminta agar rekomendasi yang diajukan oleh Banggar dibereskan terlebih dahulu. Ini mencakup rekomendasi terkait usulan tambahan anggaran yang perlu mendapat persetujuan," ujarnya.
Tolak Atin menegaskan bahwa penekanan pada rekomendasi ini penting karena selama ini rekomendasi dari Banggar dan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD tidak selalu dijalankan oleh pihak eksekutif. Oleh karena itu, sebelum tanda tangan oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD, rekomendasi tersebut harus diselesaikan dan dijalankan agar mengikat semua pihak.
"Rekomendasi ini mengikat DPRD sebagai pemberi rekomendasi. Jika rekomendasi ini tidak dijalankan dan melibatkan masalah hukum, maka pelaksana rekomendasi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban," tambahnya.
Dalam konteks ini, DPRD Situbondo menekankan pentingnya memastikan bahwa rekomendasi yang telah diajukan sebelum Raperda PAPBD atau APBD disetujui harus dapat dijalankan oleh eksekutif.
Wakil Bupati Situbondo, Khoironi, menjelaskan bahwa tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Khoironi juga menambahkan bahwa setelah Raperda tersebut disetujui, akan disusun rancangan peraturan Bupati yang menjelaskan penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2023.
"Dokumen persyaratan evaluasi akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda dan Peraturan Bupati yang definitif," tutupnya.
Sidang paripurna yang berjalan alot ini menunjukkan komitmen DPRD Situbondo untuk memastikan bahwa perubahan anggaran pendapatan daerah dilakukan dengan ketelitian dan transparansi, demi kebaikan masyarakat dan perkembangan kabupaten yang lebih baik.(vya/dn)
What's Your Reaction?






