DPR RI Nila Yani Tegas Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat
Gresik, (afederasi.com) - Terkait aktivitas eksplorasi pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Anggota Komisi VII Nila Yani Hardiyanti menolak tegas karena selama ini menjadi daerah dengan kekayaan hayati terbesar di dunia.
Sebab menurutnya, rencana eksplorasi pertambangan nikel ini bisa berpotensi merusak ekosistem wilayah yang telah memicu kekhawatiran serius dari masyarakat, pemerhati lingkungan, dan komunitas lokal.
"Saya menolak dengan tegas segala bentuk eksplorasi yang mengancam kelestarian alam Raja Ampat, baik itu pertambangan, pengeboran, maupun aktivitas ekstraktif lainnya yang berpotensi merusak ekosistem laut maupun daratan,"kata Nila, Minggu (08/06/2025).
Politikus PDIP ini menyayangkan jika Raja Ampat yang telah diakui secara internasional sebagai surga bawah laut yang tak ternilai harus kehilangan pesona keindahannya sebagai salah satu kawasan yang dikenal paling kaya keanekaragaman hayatinya di dunia.
"Kerusakan di wilayah ini bukan hanya akan menghilangkan kekayaan alam yang menjadi milik generasi mendatang, tetapi juga menghancurkan mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada pariwisata berkelanjutan dan hasil laut yang bersih,"jelas Nila.
Oleh karena itu, dalam permasalahan aktivitas pertambangan di Raja Ampat ini pihaknya mendesak adanya pelibatan aktif pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses penghentian dan pencabutan izin eksplorasi yang telah atau akan diterbitkan.
"Pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan ekologis nasional dan menghentikan segala bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,"tutur Nila.
Selain itu, legislator dari Dapil X Jawa Timur ini meminta di antara pemerintah daerah, baik pihak provinsi Papua Barat Daya maupun kabupaten Raja Ampat harus punya peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga kearifan lokal dan kelestarian lingkungan wilayahnya.
"Harus ada koordinasi antara pusat dan daerah sebagai syarat utama dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam mencabut izin-izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat, apalagi masalah ini sudah menjadi atensi publik,"tandas Nila.
Diketahui, Nila Yani Hardiyanti beserta rombongan Komisi VII DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada 28 Mei - 1 Juni 2025. Dalam pertemuannya dengan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, salah satunya membahas persoalan eksploitasi di Raja Ampat.(frd)
What's Your Reaction?


