DPR Minta Kemenkes Bijaksana dalam Aturan Tembakau untuk Lindungi Petani
Dalam pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, terdapat pasal-pasal yang secara khusus mengatur produk tembakau.
Klaten, (afederasi.com) - Dalam pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, terdapat pasal-pasal yang secara khusus mengatur produk tembakau.
Pasal-pasal tersebut menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena dinilai dapat membentuk nasib jutaan masyarakat Indonesia yang bergantung pada industri tembakau.
Anggota Komisi IX DPR RI, M. Nabil Haroen, menekankan perlunya melibatkan petani dan stakeholder terkait dalam proses penyusunan agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak terdampak.
"Membahas RPP Kesehatan, terutama mengenai pengaturan produk tembakau, harus melibatkan petani serta stakeholder yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan," ungkap Nabil Haroen, anggota Komisi IX DPR RI seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector dalam penyusunan pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan untuk berhati-hati.
Menurut Nabil Haroen, aturan-aturan ini memiliki dampak besar terhadap masa depan jutaan orang, terutama warga yang hidup dari pertanian tembakau. Ia menyarankan agar melibatkan lebih banyak pihak dalam pengambilan keputusan untuk mencapai keselarasan dan keharmonisan.
"Pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan sebaiknya tidak diarahkan untuk mematikan industri tembakau. Kita perlu melibatkan lebih banyak pihak untuk mensinergikan berbagai hal, agar semuanya bisa harmonis dan saling melengkapi dari sisi aspirasinya," tegasnya.
Nabil Haroen, yang sering berdialog dengan petani tembakau di berbagai daerah, menekankan perlunya memahami aspirasi para petani terkait kebijakan tembakau.
Ia mengajak semua pihak, termasuk Kemenkes, untuk melihat lebih luas, bahwa di balik petani tembakau terdapat jutaan warga yang terlibat dalam industri tembakau lokal.
Misi seharusnya, menurutnya, adalah menciptakan regulasi yang mendukung kesejahteraan petani dan memudahkan warga mendapatkan akses ekonomi.
"Saya merasakan betul aspirasi, harapan, dan juga doa dari mereka terkait regulasi pertembakauan. Misi kita seharusnya menciptakan regulasi yang membantu petani agar lebih sejahtera, membantu warga kita agar lebih mudah mendapatkan akses ekonomi melalui regulasi yang mendukung kemandirian dan kesejahteraan petani," jelasnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) juga turut memberikan perhatian terhadap pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian serius terhadap isi pasal-pasal tersebut, khususnya dalam pengaturan tembakau. Komitmen Kementan dalam menjaga keberlangsungan dan melindungi para petani tembakau diwujudkan melalui kajian mendalam ini.
"Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya. Yang jelas Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh komponen di pembangunan perkebunan," ungkap Andi Nur Alam Syah.
Kementan berjanji akan berjuang agar nasib petani tembakau tidak terdampak negatif oleh pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan.
Pihaknya menegaskan bahwa keputusan yang diambil tidak boleh merugikan para petani, dan seluruh aspek harus dipertimbangkan dengan cermat untuk menjaga stabilitas sektor perkebunan.
"Yang jelas tidak akan merugikan para pekebun kita, posisinya seperti apa, karena mereka harus dijaga. Pada posisi apa nanti rancangan (RPP Kesehatan) itu jangan sampai mereka dengan keputusan ini salah," tambahnya.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


