Dorong Net Zero Carbon dan Reformasi Birokrasi, Bupati Trenggalek Usulkan Perubahan Struktur OPD Lewat Ranperda Baru
Trenggalek, (afederasi.com) – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/5/2025).
Usulan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong visi besar Trenggalek menuju Net Zero Carbon dengan pendapatan tinggi dan daya saing kolektif.
Dalam sambutannya, Bupati Arifin menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan revisi kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016. Tujuannya tidak lain untuk memperkuat perangkat daerah agar lebih fokus dan adaptif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya demi mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025–2045.
"Ranperda ini diarahkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, mendorong hilirisasi, memperkuat reformasi birokrasi, serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang kondusif dan berdaya saing tinggi," terang Bupati Arifin.
Selain mengacu pada kebutuhan daerah, perubahan ini juga didasarkan pada regulasi nasional, seperti Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta surat dari Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Begitu pula dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur pedoman nomenklatur perangkat daerah.
"Contohnya, nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah yang sebelumnya hanya mengurusi kepegawaian, kini perlu disesuaikan menjadi BKDSDM untuk juga mengembangkan sumber daya manusia secara lebih menyeluruh," tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menilai usulan perubahan SOTK ini relevan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan pembangunan daerah. Ia menjelaskan, sebagian perubahan bersifat mandatori dari pemerintah pusat, sementara lainnya disesuaikan dengan arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Kalau kita ingin sukses mencapai target Net Zero Carbon, maka perangkat daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup harus diperkuat. Yang semula hanya bidang, kini akan ditingkatkan menjadi dinas penuh," jelas Doding.
Usulan perubahan struktur organisasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, responsif, dan selaras dengan arah kebijakan nasional maupun daerah. Ranperda ini akan segera dibahas lebih lanjut dalam tahapan legislatif berikutnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?



