DLH Pacitan Kurangi Pengawasan Lapangan di 2026, Masyarakat Khawatir Dampak Kualitas Lingkungan
Pacitan, (afederasi.com) - Pelaksanaan pengawasan lingkungan di Kabupaten Pacitan sepanjang tahun 2026 tidak lagi dilakukan secara maksimal melalui kunjungan lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat kini lebih banyak mengandalkan laporan administrasi akibat keterbatasan anggaran operasional perjalanan dinas.
Kepala DLH Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah menjelaskan bahwa pengawasan langsung hanya akan dilakukan jika terdapat aduan masyarakat yang membutuhkan penanganan segera.
Selebihnya, perusahaan berizin maupun masyarakat diminta menyampaikan laporan pengelolaan limbah dan sampah secara berkala untuk kemudian dievaluasi oleh dinas.
Sementara pada 2025 lalu, DLH masih dapat melaksanakan sebagian kegiatan pengawasan lapangan, bahkan seluruh target program tahunan dinas disebut telah tercapai dengan tren peningkatan indikator kualitas lingkungan dalam tiga tahun terakhir.
“Kalau dulu kami turun langsung. Sekarang perusahaan kami surati. Mereka melaporkan ke kami, lalu kami evaluasi. Kalau ada kekurangan, kami undang rapat daring,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Dengan pola tersebut, pengawasan tidak langsung kini menjadi instrumen utama.
DLH baru akan menurunkan petugas ke lapangan apabila laporan masyarakat dinilai membutuhkan kehadiran langsung.
“Kalau ada aduan yang memang harus segera ditangani, ya nanti kami upayakan turun ke lapangan,” tambahnya.
Di sektor persampahan, DLH juga melakukan penyesuaian operasional. Angkutan sampah banyak mengandalkan peralatan manual.
Satu unit kendaraan roda tiga difungsikan untuk pengangkutan sampah sekaligus pemangkasan tanaman.
Sementara itu, DLH juga bertanggung jawab dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang pada tahun sebelumnya pembangunannya menelan anggaran sekitar Rp700 juta.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri terhadap efektivitas pengawasan lingkungan. Tanpa kunjungan langsung, potensi pelanggaran dinilai lebih sulit terdeteksi sejak awal.
Salah satu warga Pacitan, Himli Hanifudin (26) mengaku khawatir kebijakan tersebut berdampak pada kualitas lingkungan.
Ia menilai pengawasan langsung tetap diperlukan agar perusahaan maupun masyarakat lebih patuh terhadap aturan.
“Kalau hanya lewat laporan kan kita tidak tahu kondisi sebenarnya di lapangan. Takutnya ada yang melanggar tapi baru ketahuan setelah ada masalah. Harapannya DLH tetap turun,” ujarnya.
Harapan masyarakat kini bergantung pada kepatuhan perusahaan dan partisipasi warga dalam menyampaikan laporan.
Sebab, dalam situasi keterbatasan anggaran, pengawasan lingkungan di Pacitan semakin bergantung pada mekanisme administrasi dan aduan publik.(feri)
What's Your Reaction?


