DLH Gresik Jatuhkan Sanksi Tegas, Pembuangan Limbah di Wadeng Dihentikan Permanen
DLH Kabupaten Gresik menjatuhkan sanksi kepada PT XG, PT BK, CV IM, dan penyewa lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (23/04/2026).
Gresik, (afederasi.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman warga Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu. Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut resmi dijatuhi sanksi.
Perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Xinyi Glass Indonesia yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar. Limbah yang menumpuk di dekat permukiman warga memicu respons cepat dari DLH Gresik.
Tak hanya PT Xinyi Glass Indonesia, DLH juga menjatuhkan sanksi kepada pihak lain yang terlibat, yakni PT BK, CV IM, serta penyewa lahan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Gresik, Jauzi, menegaskan bahwa seluruh pihak dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
“DLH Kabupaten Gresik menjatuhkan sanksi kepada PT XG, PT BK, CV IM, dan penyewa lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (23/04/2026).
Sebagai langkah lanjutan, DLH tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga menghentikan seluruh aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut secara permanen.
“Kegiatan pembuangan limbah padat konstruksi kami hentikan. Selain itu, pihak pengangkut limbah wajib melakukan clean up atau pembersihan di lokasi,” tegasnya.
Sebelumnya, DLH Gresik telah melakukan verifikasi lapangan (verlap) terhadap aktivitas pembuangan limbah di Dusun Petiyin. Dalam proses tersebut, petugas mengambil sampel material limbah untuk diuji di laboratorium.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa PT Xinyi Glass Indonesia bersama pihak terkait, yakni PT BK, CV IM, dan penyewa lahan, dinyatakan belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan mentolerir praktik pembuangan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.(frd)
What's Your Reaction?

