Dishub Pacitan Intensifkan Uji Kendaraan Bermotor, Dukung Penerapan SIM PKB Fullcycle

07 Jan 2026 - 16:14
Dishub Pacitan Intensifkan Uji Kendaraan Bermotor, Dukung Penerapan SIM PKB Fullcycle
Kepala Dinas Perhubungan Pacitan, Bambang Mahendrawan saat menjelaskan kaitannya wajib uji kendaraan bermotor, Rabu (7/1/2026). (Foto: Feri/Afederasi)

Pacitan, (afederasi.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan terus mengintensifkan pelaksanaan uji kendaraan bermotor bagi kendaraan yang wajib uji.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan umum dan barang memenuhi standar keselamatan.

Hal ini sejalan dengan penerapan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Pacitan, Bambang Mahendrawan menyampaikan, uji kendaraan dilakukan setiap hari bagi kendaraan yang diwajibkan uji sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.

Dishub juga telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik kendaraan agar segera melaksanakan kewajiban tersebut.

“Setiap hari kita lakukan uji kendaraan bagi yang memang wajib uji. Tetapi masih ada kendaraan yang seharusnya uji namun belum melaksanakan. Maka kami keluarkan surat edaran dalam rangka menjaga keselamatan dari sisi kendaraan,” jelasnya, Rabu (7/1/2026).

Pelaksanaan uji kendaraan dilakukan di lokasi Unit Pelaksana Uji Kendaraan di dekat Stadion Pacitan. Berbagai komponen dicek sesuai indikator teknis.

Mulai uji emisi kendaraan bensin, uji smoke untuk kendaraan diesel, uji lampu, bel, sistem rem, hingga dimensi kendaraan.

“Termasuk beberapa kendaraan milik pemerintah pun kita lakukan uji,” tambahnya.

Penerapan SIM PKB Fullcycle sendiri merupakan sistem pengujian kendaraan bermotor berbasis digital yang terintegrasi secara nasional.

Data hasil uji kendaraan terkirim langsung ke Kementerian Perhubungan melalui chip atau barcode khusus.

Dengan begitu, kendaraan yang telah lulus uji akan terdata resmi dan diakui saat dilakukan pemeriksaan di daerah lain.

“Dengan sistem ini, saat kendaraan angkutan diperiksa di luar daerah, cukup melihat hasil uji yang sudah terintegrasi. Selama sudah sesuai standar, kendaraan aman,” terang Bambang.

Ia menegaskan bahwa uji kendaraan bermotor pada dasarnya tidak dipungut biaya.

Pemilik kendaraan hanya mungkin menanggung biaya teknis kecil seperti penggosokan nomor rangka untuk keperluan stiker barcode.

Setiap kendaraan yang dinyatakan lulus uji akan mendapatkan stiker berbarcode yang ditempel pada bodi atau kaca kendaraan sebagai bukti resmi.

Jika tidak lulus, maka kendaraan wajib memperbaiki komponen yang belum sesuai standar.

Masa berlaku hasil uji kendaraan yaitu 6 bulan. Setelah itu, kendaraan wajib menjalani uji ulang.

Jika masa berlaku uji habis, maka kendaraan dapat dikenakan sanksi tilang saat operasi di jalan raya.

Bambang mengimbau masyarakat untuk mematuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan bersama.

“Keselamatan lalu lintas itu bukan hanya soal pengemudi. Kendaraan juga harus dipastikan laik jalan. Jangan sampai ada malfungsi seperti rem blong yang bisa menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya.(feri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow