Disekap dan Diancam Dibunuh, Anak di Kabupaten Trenggalek Jadi Korban Pemerkosaan
Tulungagung, (afederasi.com) - FM (19) warga Kabupaten Trenggalek diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, pada Jumat (9/12/2022) lalu.
Lantaran tega menyekap serta mengancam korban sebut saja Bunga (16) warga Kabupaten Trenggalek, yang masih usia dibawah umur untuk memenuhi hawa nafsunya pada bulan September 2022 lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan sebelumnya antara pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos).
Lantaran sudah saling kenal, sehingga pada (17/9/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WIB tersangka mengajak korban untuk membeli makan di sekitaran Sungai Ngrowo Tulungagung.
Seusai makan kemudian korban diajak ke kosan yang sudah disewa oleh tersangka di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
"Tersangka sudah menyewa kos sebelumnya," jelas Anshori, Minggu (11/12/2022).
Anshori melanjutkan, sesampainya di kos, tersangka lantas menutup mulut korban dengan kain hingga korban tak sadarkan diri.
"Korban dibekap oleh tersangka hingga pingsan," ungkapnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB korban pun akhirnya tersadar, dan tersangka kemudian mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Namun korban menolaknya, lantaran penolakan tersebut kemudian tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menuruti kemauannya.
"Karena mendapat ancaman dari tersangka, akhirnya korban diperkosa oleh tersangka," jelasnya.
Setelah hawa nafsu bejat tersangka tersalurkan, kemudian tersangka mengantarkan korban pulang ke rumah.
Usai mengalami kejadian tersebut, perilaku korban jadi berubah dimana korban sering melamun, menyendiri dan kadang marah tanpa sebab. Atas perubahan sikap korban itulah yang membuat orang tua korban curiga dan mencoba bertanya apa yang terjadi.
"Korban pun bercerita tentang apa yang terjadi kepada orang tuanya,"katanya.
Bagaikan tersambar petir di siang bolong setelah mengetahui anaknya diperkosa, orang tua korban akhirnya melaporkan ke Polres Tulungagung.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian petugas UPPA Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Usai berhasil mengamankan tersangka, dan dari hasil interogasi sementara jika pelaku mengakui hal tersebut. Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.
"Barang bukti lain yang sudah ditangan polisi adalah hasil visum korban," ujarnya.
Atas perbuatanya kini tersangka berada di Mapolres Tulungagung untuk penyidkan lebih lanjut, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 76 D juncto 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?