Dilema RTH vs Ekonomi,Menanti Solusi Pemerintah di Balik Kesepakatan PK5 Pinka
Tulungagung, (afederasi.com) – Langkah penataan kawasan Pedagang Kaki Lima (PK5) di bantaran sungai Pinka Lembupeteng, Tulungagung, mulai menemui titik terang. Sebanyak tujuh zona pedagang secara resmi telah menandatangani kesepakatan tata tertib (tatib) sebagai komitmen bersama untuk menciptakan kawasan yang lebih rapi dan terorganisir.
Ketua Koordinator Korlap PK5 Pinka, Nanang Rohmat, mengonfirmasi bahwa seluruh koordinator lapangan (korlap) dari Zona 1 serta Zona 3 hingga Zona 8 telah membubuhkan tanda tangan. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi transformasi kawasan ekonomi kerakyatan tersebut.
Meski sebagian besar wilayah telah sepakat, Nanang menjelaskan bahwa Zona 2 (Pujasera wilayah selatan) sengaja dikecualikan dalam tahap ini. Keputusan tersebut diambil mengingat masih adanya dinamika internal yang cukup pelik di zona tersebut.
"Zona 2 sementara kami lepas dari kesepakatan karena masih ada polemik terkait isu iuran serta adanya tumpang tindih status antara pedagang lama dan baru. Kami ingin zona yang sudah siap bisa berjalan lebih dulu," jelas Nanang, Selasa (3/2/2026).
Salah satu poin krusial dalam tatib tersebut adalah kesediaan para pedagang untuk tidak mendirikan bangunan semi-permanen di atas lahan RTH. Para pedagang menyadari pentingnya menjaga fungsi estetika kota tanpa harus mematikan roda ekonomi masyarakat.
Nanang menambahkan, saat ini tercatat ada 243 pedagang yang bernaung di bawah koordinasi para korlap. Namun, angka ini diprediksi masih dinamis. Muncul tantangan di lapangan berupa adanya pedagang yang enggan masuk dalam barisan penataan karena merasa memiliki ikatan sewa pribadi dengan lahan milik warga setempat.
"Dulu jumlahnya sekitar 140-an, sekarang melonjak hingga 243 lebih. Memang ada larangan penambahan pedagang baru sebelum kebijakan resmi keluar, namun di lapangan jumlahnya terus berkembang dan korlap tidak memiliki wewenang penuh untuk membatasi itu," tuturnya.
Hasil kesepakatan para korlap ini telah dilaporkan secara informal kepada Dinas Koperasi dan UMKM Tulungagung pada Senin (2/2/2026). Nanang berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sinkronisasi kebijakan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam penataan ini. Pasalnya, ada ratusan pedagang yang menggantungkan hidup di sepanjang jalur Pinka.
"Ada sekitar 250 orang yang mencari nafkah di sana. Jika aturan ditegakkan secara kaku tanpa solusi, tentu sangat disayangkan. Harus ada keseimbangan antara pelestarian RTH dan keberlangsungan ekonomi. Di sinilah kami butuh kehadiran pemerintah," tegas Nanang.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Tulungagung, Hari Prastijo, belum memberikan respons saat dikonfirmasi mengenai progres formal dan langkah selanjutnya terkait penataan kawasan Pinka tersebut. (riz/dn)
What's Your Reaction?



