Digitalisasi Mandek, 781 Ribu Warga Tulungagung Masih "Setia" pada KTP Fisik

03 Feb 2026 - 14:55
Digitalisasi Mandek, 781 Ribu Warga Tulungagung Masih "Setia" pada KTP Fisik
Sejumlah warga terlihat mengantri, untuk mengurus administrasi kependudukan di kantor Dispendukcapil Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Ambisi pemerintah pusat untuk mengalihkan kartu identitas konvensional ke ranah digital tampaknya masih membentur tembok tinggi di Kabupaten Tulungagung. Meski aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah mengudara selama tiga tahun, animo masyarakat di "Kota Marmer" ini terpantau masih sangat minim.

Berdasarkan data terbaru, jurang pemisah antara target dan realisasi di lapangan terlihat sangat lebar. Dari total sekitar 800 ribu warga wajib KTP di Tulungagung, baru sekitar 19 ribu orang atau hanya 2,37 persen yang melakukan aktivasi. Artinya, terdapat sekitar 781 ribu warga yang hingga kini belum menyentuh inovasi identitas digital tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Tulungagung, Sriyono, mengungkapkan bahwa rendahnya adopsi IKD dipicu oleh sejumlah faktor krusial. Salah satunya adalah kendala spesifikasi perangkat keras yang dimiliki masyarakat.

"Aktivasi IKD mensyaratkan perangkat ponsel yang mumpuni. Realitanya, masih banyak warga yang menggunakan ponsel dengan spesifikasi yang belum mendukung aplikasi tersebut," ujar Sriyono pada Selasa (3/2/2026).

Tak hanya soal gawai, keengganan warga juga dipicu oleh belum seragamnya ekosistem digital di sektor layanan publik. Sektor perbankan, misalnya, hingga kini mayoritas masih mewajibkan kehadiran fisik KTP asli dalam prosedur transaksinya. Hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa memiliki IKD belum menjadi urgensi yang mendesak.

Ironisnya, meski mengusung konsep digitalisasi, proses aktivasi IKD belum sepenuhnya bisa dilakukan dari genggaman tangan di rumah. Warga tetap diwajibkan datang dan bertatap muka dengan petugas Dispendukcapil untuk verifikasi.

"Belum ada aktivasi secara mandiri penuh atau online. Walaupun substansinya digital, penduduk tetap harus hadir ke kantor untuk proses aktivasinya," tambah Sriyono.

Padahal, jika dicermati, IKD menawarkan efisiensi yang signifikan. Pemilik IKD sejatinya bisa melakukan pembaruan data kependudukan secara mandiri seperti menambah anggota keluarga baru tanpa perlu mengantre di kantor dinas, kecuali untuk urusan pindah domisili keluar daerah.

Namun, dengan segala keterbatasan teknis dan ekosistem pendukung yang belum matang, Dispendukcapil Tulungagung mengaku realistis. Target ambisius sebesar 30 persen yang dipatok pemerintah pusat tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang berat untuk diselesaikan dalam waktu dekat.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow