Diduga Ingin Mencabuli Dua Bocah, Pria 30 Tahun Diamuk Massa
Situbondo, (afederasi.com) - Sebuah insiden mencengangkan terjadi di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo. AN, seorang warga Desa Curah Jeru, harus merasakan bogeman mentah dari massa yang geram atas perbuatan AN lantaran terbukti mencoba mencabuli dua siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) setempat.
Peristiwa ini berawal ketika AN, yang berusia 30 tahun, diduga mencoba untuk melakukan tindakan cabul terhadap dua siswi MI kelas lima dan kelas enam.
Motifnya, AN dikabarkan menawarkan uang sebesar Rp 50 ribu sebagai imbalan apabila kedua siswi tersebut mau diajak melakukan perbuatan tercela tersebut.
"Dia mau berbuat mesum sama dua siswi MI kelas lima dan kelas enam. Dua siswi diimingi akan dikasi uang Rp 50 ribu asalkan mau diajak mesum,” ungkap Nur Hafit Prayogo, seorang Satpam di sekolah setempat.
Ketika laporan mengenai percobaan pencabulan ini sampai kepada Hafit, ia segera bergerak cepat untuk mengejar pelaku. Dengan jarak hanya satu kilometer dari sekolah, pelaku berhasil ditemukan dan langsung dihakimi oleh warga yang marah.
"Saya dapat laporan dari dua korban, habis itu ya langsung mengejar pelaku. Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari sekolah," jelas Hafit.
Meskipun pada awalnya AN membantah perbuatannya, namun setelah dikejar oleh warga, ia akhirnya mengakui bahwa alasan awalnya untuk pergi ke ladang miliknya hanya tipuan.
Alibi tersebut terungkap ketika pemilik ladang yang ditunjuk AN membantah bahwa ladang tersebut adalah miliknya dan tidak ditanami jagung.
"Saya kenal sama pemilik ladangnya. Malah diakui sama pelaku ini. Alasannya mau rawat jagung padahal tidak ada tanaman jagung di ladang yang ditunjuk. Mungkin sudah tidak punya alasan lagi karena ketakutan. Karena berbohong ya tambah dihajar oleh warga," tambah Hafit.
Warga segera menghubungi Anggota Polsek Panji untuk mengamankan pelaku. AN akhirnya diamankan dan diseret ke Mapolsek Panji sebelum kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo.
"Sudah diamankan ke Polsek Panji, tapi langsung dibawa lagi ke polres. Katanya, karena tentang anak di bawah umur hanya bisa diurus di Kantor Polres," ucap Hafit.
Dalam proses pemeriksaan di ruang SPKT Polres Situbondo, pelaku didampingi oleh ibunya. Pantauan wartawan afederasi.com, mencatat bahwa pelaku menggunakan celana pendek dan kaus lengan panjang.
Sementara itu, korban beserta sejumlah guru MI diperkenankan untuk meninggalkan ruang penyidik sekitar pukul 11.30. Hingga pukul 13.00, AN masih belum dikeluarkan dari ruang penyidik.
Kasihumas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno belum memberikan keterangan terkait kejadian ini. Upaya kontak melalui aplikasi WhatsApp maupun seluler tidak membuahkan hasil. (vya/dn)
What's Your Reaction?



