Dicekal KPK RI, Kepala Desa Karanganom Mengabaikan Panggilan Inspektorat

05 Aug 2024 - 18:02
Dicekal KPK RI, Kepala Desa Karanganom Mengabaikan Panggilan Inspektorat
Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono ketika dikonfirmasi awak media, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Sukar, Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman yang kini menjadi sorotan karena dicekal oleh KPK RI, tampaknya mengabaikan instruksi dari Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, untuk segera menghadap ke Inspektorat.

Langkah ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan hukum dan pendampingan bagi pejabat desa yang terlibat kasus korupsi.

Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima kedatangan Sukar, yang merupakan objek pengawasan KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi. Meskipun telah diinstruksikan oleh Pj Bupati Tulungagung untuk memberikan pendampingan, Sukar belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Sejauh ini, Kades Karanganom belum datang ke kantor Inspektorat. Jika tidak datang, kami akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Pj Bupati Tulungagung. Kami merasa tidak perlu untuk mendatangi yang bersangkutan," jelas Tranggono pada Senin (5/8/2024).

Pihak Inspektorat menyarankan agar Sukar segera menemui Camat yang lebih dekat dengan dirinya sebelum mencari pendampingan hukum lebih lanjut dari Pemkab Tulungagung. Jika kecamatan tidak mampu menangani kasus ini, Inspektorat akan siap untuk mengambil alih penanganan.

"Sebenarnya, pihak kecamatan yang lebih mengetahui kondisi dan masalah di desa tersebut. Jika kecamatan tidak mampu menangani, baru kami akan turun tangan," tambah Tranggono.

Pihak Inspektorat menegaskan bahwa mereka tidak akan terlibat dalam upaya meringankan hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi. Tujuan mereka adalah memastikan hukum ditegakkan dengan benar. Mereka juga telah aktif melakukan sosialisasi dan himbauan agar pihak desa menghindari praktik korupsi.

"Kami sudah sering memberikan himbauan untuk mematuhi aturan dan menghindari korupsi. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi desa-desa lain untuk tidak mengikuti kesalahan yang sama," tegas Tranggono.

Di luar itu, perlu dicatat bahwa jika Sukar ditahan, masih ada regulasi terkait pengisian masa jabatannya yang perlu dikoordinasikan, mengingat Sukar masih aktif menjabat dan memiliki sisa waktu jabatan hingga dua tahun ke depan.

Dalam rilis terbaru, KPK RI mengumumkan bahwa Sukar adalah salah satu dari 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Sukar telah membenarkan bahwa inisial "SUK" dalam rilis KPK tersebut adalah dirinya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow