Dampak Pengembangan RSUD Daha Husada, Puluhan Rumah di Kediri Ditertibkan
Dampak dari proyek pembangunan RSUD Daha Husada Kota Kediri, mengakibatkan puluhan bangunan rumah yang berada di jalan Veteran, Persada Sayang, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditertibkan.
 
                                    Kediri, (afederasi.com) - Dampak dari proyek pembangunan RSUD Daha Husada Kota Kediri, mengakibatkan puluhan bangunan rumah yang berada di jalan Veteran, Persada Sayang, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditertibkan oleh petugas gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (5/6/2023) pagi.
Aksi tersebut sempat mendapat penolakan dari warga setempat dan sejumlah aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri.
Meski begitu, proses penertiban tetap dilakukan dengan mengangkut sisa barang yang berada di dalam bangunan dengan menggunakan truk yang telah disiapkan sebelumnya.
Dari data yang dihimpun, total ada 26 kavling yang ditertibkan, terdiri dari 4 kavling lahan kosong, 2 kavling telah dibongkar oleh penghuni dan sisanya masih berupa bangunan dengan kurang lebih 18 Kepala Keluarga (KK) yang masih berada di dalamnya.
"Barang-barang yang tidak ada pemiliknya kita angkut dan data semua, diamankan di kantor Dinas PU setempat tentunya juga dengan pengamanan," kata Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triyono.
Penertiban ini sendiri lanjut Darwan, telah dilakuan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sosialisasi sebelumnya telah dilaksanakan, pada 14 April 2015, bertempat di Dinas PU Bina Marga Kediri Provinsi Jatim.
Selanjutnya pada 26 April 2016, bertempat di RS Kusta Kediri. Dan pada 8 - 12 Oktober 2018, dengan mendatangi ke masing-masing rumah warga.
Selanjutnya pada 18 Desember 2018, bertempat di RS Kusta. 15 Desember 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
22 Desember 2022, kunjungan ke rumah warga beserta 3 pilar desa. 27 Desember 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Audiensi dengan komisi A DPRD Provinsi Jatim pada 8 Mei 2023.
"Upaya penertiban ini sebagai langkah akhir dari seluruh upaya sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak tahun 2015 lalu," papar dr. Darwan.
Selagi menunggu proses hukum yang masih berlanjut dikarenakan laporan gugatan dari warga, pihaknya akan memfasilitasi 5 buah kontrakan rumah sebagai solusi untuk bisa ditempati warga selama jangka waktu 1 tahun mendatang.
"Untuk bangunan kita akan pasang garis polisi dan ditutup seng, intinya tidak boleh ada akses keluar masuk disini," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Ketua RT setempat Putut Suharto menuturkan jika pihaknya menolak penertiban aset dari Pemprov Jatim itu dikarenakan untuk meminta ganti rugi bangunan. Mereka juga telah mengajukan gugatan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Ada 13 orang memberi kuasa dengan total bangunan 18 sudah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri," katanya.
Terkait seberapa besar ganti rugi yang ia gugat, Putut masih belum bisa membeberkan secara rinci. Pihaknya mengaku belum bertemu dan berbicara secara lebih jauh dengan pihak yang berwenang atas penertiban bangunan tersebut.
"Sebetulnya kita tidak kaku, kita fleksibel bagaimana kita bicara patokan dan harga, komunikasi saja belum, dan tidak bisa. Rundungkan dulu berhadapan dan dikomunkasikan," ungkapnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            