Cegah Bentrok Nelayan, Satpolairud Situbondo Mediasi Sengketa Jalur Tangkap di Pesisir Bungatan

07 Jul 2025 - 17:21
Cegah Bentrok Nelayan, Satpolairud Situbondo Mediasi Sengketa Jalur Tangkap di Pesisir Bungatan
Petugas Satpolairud Polres Situbondo saat selesaikan konflik 2 nelayan (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Potensi konflik antar nelayan di pesisir Dusun Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, berhasil diredam oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo, setelah adanya laporan pelanggaran jalur tangkap yang memicu ketegangan.

Insiden bermula saat AF (25), seorang nelayan lokal asal Desa Pasir Putih, melaporkan keberadaan perahu selerek yang menggunakan jaring untuk menangkap cumi-cumi di perairan dekat bibir pantai. Aktivitas ini dianggap melanggar jalur tangkap tradisional yang selama ini digunakan oleh nelayan setempat.

Diduga kuat, kehadiran nelayan luar yang menggunakan metode jaring memicu penurunan hasil tangkapan nelayan lokal yang selama ini mengandalkan teknik pancing. Situasi ini nyaris berujung pada tindakan konfrontatif, sebelum akhirnya Satpolairud turun tangan melakukan penyelidikan dan pendekatan dialogis.

Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, menyampaikan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut demi mencegah terjadinya bentrokan antar nelayan yang berbeda metode penangkapan.

"Kami langsung bergerak cepat untuk menenangkan situasi. Langkah awal yang kami lakukan adalah mengedukasi pelapor agar tidak bertindak sendiri. Kami tekankan pentingnya penyelesaian secara hukum, bukan kekerasan," jelasnya, Senin (7/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa nelayan yang menggunakan jaring berasal dari salah satu desa di Kecamatan Mlandingan. Dalam klarifikasinya, nelayan tersebut mengaku tidak mengetahui batas-batas jalur tangkap yang berlaku di kawasan tersebut.

Menanggapi hal ini, petugas Satpolairud mendatangi nelayan yang bersangkutan dengan melibatkan perangkat desa setempat. Mereka kemudian memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang aturan perikanan, termasuk zona tangkap dan alat tangkap yang diperbolehkan.

"Kami menjelaskan bahwa penggunaan jaring di wilayah yang telah ditetapkan sebagai area pancing dapat memicu konflik dan melanggar aturan yang berlaku. Selain aspek legal, hal ini juga menyangkut penghormatan terhadap kearifan lokal," imbuh AKP Gede.

Ia menegaskan bahwa perbedaan metode penangkapan berisiko menciptakan ketegangan sosial di kalangan nelayan. Oleh karena itu, peran Satpolairud tak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mediasi dan edukasi.

Berkat pendekatan humanis dan dialogis yang dilakukan oleh aparat, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Mereka sepakat untuk menjaga ketertiban, saling menghormati wilayah tangkap masing-masing, dan tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

"Kami akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan kepada masyarakat pesisir, agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Kami juga mengajak seluruh nelayan untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam setiap aktivitas di laut," pungkas AKP Gede.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow