Calon Jemaah Haji dari Tulungagung Batal Berangkat Karena Hamil

CJH tersebut diketahui tengah hamil empat bulan, sehingga tim medis tidak berani memberikan vaksin polio yang menjadi salah satu syarat keberangkatan.

28 May 2024 - 16:54
Calon Jemaah Haji dari Tulungagung Batal Berangkat Karena Hamil
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono ketika mengalungkan sorban dalam prosesi pelepasan CJH di pendopo (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Satu calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Tulungagung batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Wanita tersebut diketahui tengah hamil empat bulan, sehingga tim medis tidak berani memberikan vaksin polio yang menjadi salah satu syarat keberangkatan. Vaksin tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi perkembangan janin.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Tulungagung, Mohammad Nasyim, menyatakan bahwa meski batal berangkat tahun ini, calon jemaah tersebut akan menjadi prioritas pada keberangkatan tahun depan.

"Salah satu syarat berangkat haji adalah mendapatkan suntikan vaksin polio. Tim kesehatan tidak berani memberikan vaksin polio karena khawatir berpengaruh ke perkembangan janin, karena itu yang bersangkutan batal berangkat tahun ini. Meski begitu, jemaah ini menjadi prioritas berangkat haji tahun depan," jelas Nasyim.

Pada tahun ini, Kabupaten Tulungagung akan memberangkatkan 1200 calon jemaah haji dalam lima kloter berbeda.

Lima jemaah bergabung dengan kloter 72 bersama jemaah asal Bali, yang akan diberangkatkan pada 30 Mei mendatang.

Sisanya, termasuk 90 jemaah berusia lanjut yang dikategorikan risiko tinggi, akan bergabung dalam kloter 89, 90, 91, dan 92 dari embarkasi Surabaya, dengan jadwal keberangkatan pada 4 dan 5 Juni.

"Secara umum, kondisi kesehatan jemaah cukup baik dan siap berangkat," tambah Nasyim.

Di sisi lain, Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyebutkan bahwa terdapat 161 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga akan berangkat haji tahun ini. Para ASN tersebut mulai cuti pada Senin (3/6/2024) selama 45 hari. Untuk mengisi kekosongan jabatan struktural, Pj Bupati akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

"Sesuai ketentuan, jika cuti kurang dari 30 hari akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), namun jika lebih dari 30 hari maka diisi oleh Plt," tandasnya. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow