Belanja Infrastruktur Pacitan Baru 24 Persen, Masih Jauh dari Target Minimal 40 Persen
Pacitan, (afederasi.com) - Porsi belanja infrastruktur Pemerintah Kabupaten Pacitan pada tahun 2026 tercatat baru mencapai 24,43 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut masih jauh di bawah ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen mulai tahun 2027.
Artinya, Pemkab Pacitan masih harus menambah alokasi belanja infrastruktur sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar dalam waktu kurang dari satu tahun apabila ingin memenuhi ketentuan tersebut.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Ardya Rossy Febyan Bollang, mengatakan saat ini nilai belanja infrastruktur Pacitan berada di kisaran Rp350 miliar.
Sementara untuk memenuhi batas minimal 40 persen, nilainya diperkirakan harus mencapai sekitar Rp500 miliar.
"Posisi sekarang sekitar 24,43 persen atau sekitar Rp350 miliar. Kalau menuju 40 persen, kebutuhannya sekitar Rp500 miliar. Berarti ada kenaikan sekitar Rp150 miliar sampai Rp200 miliar," ujarnya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, target tersebut muncul sebagai konsekuensi dari aturan HKPD yang juga mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan belanja pendidikan minimal 20 persen.
Meski demikian, Ardya menjelaskan belanja infrastruktur yang dimaksud tidak seluruhnya berupa pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, gedung, maupun saluran irigasi.
Dalam perhitungannya, pemerintah pusat juga memasukkan sejumlah kegiatan pendukung yang berkaitan dengan pembangunan ke dalam kategori belanja infrastruktur.
"Sebagian besar memang konstruksi pembangunan. Tetapi ada juga kegiatan pendukung yang masuk kategori infrastruktur, misalnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan," katanya.
Ia menjelaskan, pengelompokan tersebut dilakukan melalui sistem penandaan atau tagging sub kegiatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Setiap daerah kemudian menghitung belanja infrastruktur berdasarkan sub kegiatan yang telah masuk dalam kategori tersebut.
Akibatnya, capaian belanja infrastruktur tidak sepenuhnya mencerminkan nilai pembangunan fisik yang terlihat di lapangan.
Hal itu dikarenakan sejumlah kegiatan nonkonstruksi juga dapat dihitung sebagai bagian dari belanja infrastruktur selama masuk dalam kategori yang telah ditetapkan.
"Jadi tidak semuanya pembangunan jalan atau gedung. Sekarang lebih fleksibel karena ada kegiatan pendukung yang juga masuk dalam perhitungan belanja infrastruktur," ungkapnya.
Menurut Ardya, porsi terbesar belanja infrastruktur tetap berasal dari kegiatan konstruksi yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah, terutama Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Selain itu, dana alokasi khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat juga dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan target 40 persen karena masuk kategori pembangunan infrastruktur.
Ardya mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan skenario untuk meningkatkan porsi belanja infrastruktur pada tahun depan. Namun besaran kenaikannya masih menunggu penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Di sisi lain, ketidakmampuan memenuhi target tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah daerah apabila kebijakan relaksasi yang saat ini sedang dibahas tidak diberlakukan.
"Kalau tidak ada relaksasi dan target itu tidak terpenuhi tentu ada sanksi. Bentuknya seperti apa kami masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat," terangnya.
Meski target minimal belanja infrastruktur mencapai 40 persen, pemerintah daerah memastikan angka tersebut tidak sepenuhnya identik dengan pembangunan fisik.
Sebagian alokasi tetap dapat berasal dari kegiatan pendukung yang berkaitan langsung dengan proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan daerah.(fer)
What's Your Reaction?

