Diduga Korupsi Anggaran Desa Rp1,5 Miliar, Kejari Tahan Kades dan Bendahara Tanggung Campurdarat

10 Sep 2025 - 21:08
Diduga Korupsi Anggaran Desa Rp1,5 Miliar, Kejari Tahan Kades dan Bendahara Tanggung Campurdarat
Bendahara Desa Tanggung, Joko (kiri) bersama Kades Tanggung, Suyahman (kanan) hendak digelandang ke Lapas Kelas IIB Tulungagung ( deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Praktik korupsi kembali mencuat di tingkat desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat berinisial SU, bersama bendaharanya JO, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada periode 2017 hingga 2019. Menurutnya, kedua tersangka diduga bersekongkol menyalahgunakan sejumlah anggaran, mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan, hingga dana bagi hasil pajak, untuk kepentingan pribadi.

“Keduanya sekongkol untuk melakukan korupsi itu,” tegasnya, Rabu (10/9/2025).

Dalam penyidikan, Kejari Tulungagung telah memeriksa setidaknya 40 saksi. Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi fisik pembangunan di desa.

“Sesuai audit dari inspektorat, memang ditemukan banyak kejanggalan baik pada data keuangan maupun laporan pertanggungjawaban,” ujar Tri Sutrisno.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan dan dijebloskan ke Lapas Klas IIB Tulungagung. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow