Bawaslu Larang Pemasangan Stiker Kampanye di Angkutan Umum
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di angkutan umum.
Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di angkutan umum.
Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pemasangan APK di angkutan umum tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, plat kuning ya, TransJakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh," tegas Bagja kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Jumat (8/12/2023).
Pusat telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah-daerah untuk melepaskan stiker kampanye yang terpasang di angkutan umum.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pemasangan alat peraga di kendaraan umum sudah dilarang sejak masa sosialisasi.
"Biarkan lah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu," ujar Bagja, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas angkutan umum.
Seorang penumpang bernama Rafendra Aditya membagikan pengalamannya ketika menggunakan bus Transjakarta.
Geram dengan stiker calon anggota legislatif yang terpasang di kursi, Rafendra tak kuasa menahan diri dan mencabut stiker tersebut.
Melalui akun X @rafenditya pada Senin (4/12/2023), ia mengunggah video aksinya mencopot stiker caleg Partai Ummat. "Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian," ucap Rafendra dalam unggahannya yang diizinkan untuk dikutip oleh Suara.com.
Menyikapi larangan pemasangan stiker kampanye di angkutan umum, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memberikan saran alternatif.
Bagja menyarankan para peserta pemilu untuk menggunakan mobil branding sebagai sarana kampanye.
"Kalau mau, teman-teman bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja, ada plat hitam, ada plat putih silakan. Mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transportasi publik yang plat kuning ya," tambahnya, memberikan opsi yang sesuai dengan aturan dan menjaga kenyamanan pengguna transportasi publik.(mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


