Bacok Santri, Seorang Pemuda di Amankan Tim Resmob
Situbondo, (afederasi.com) - Mudarris (20) asal Pulau Sapapan, Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep Madura ditangkap anggota Resmob Polres Situbondo, Kamis (13/10/2022).
Dilakukannya penangkapan terhadap Munddaris lantaran telah melakukan pembacokan terhadap Ainul Miftah asal Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, yang merupakan seorang santri Ponpes Situbondo.
Akibat dari kejadian itu, korban luka bacok di bagian wajah dan luka bacok di lengan kirinya. Saat ini, korban masih menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan usai mendapatkan laporan adanya pembacokan, pihaknya melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu 17 jam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap di rumah salah seorang temannya di Dusun Sekarputih, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo," ungkapnya.
Menurut AKP Dedhi Ardi Putra, terungkapnya pelaku pembacokan ini berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dimana kejadian itu terjadi tepat pintu masuk di salah satu Ponpes di Kota Situbondo yang memiliki ribuan santri.
"Berkat rekaman CCTV kami berhasil mengidentifikasi pelaku," katanya.
Lebih lanjut AKP Dedhi Ardi Putra menuturkan berdasarkan informasi, pelaku merupakan mantan santri di ponpes tersebut. Namun karena pelaku sering membuat masalah, sehingga pelaku dikeluarkan oleh pihak ponpes.
AKP Dedhi menambahkan dari rekaman CCTV dilokasi kejadian, sebelum membacok korban di areal Ponpes, pelaku diantar seseorang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, yakni tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun kurungan penjara, sedangkan motif pembacokan tersebut dendam," tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?