Apriliana Eka Yusnita Tersangka Baru Korupsi PNPM Mandiri Kecamatan Pagerwojo, Modus Fiktif Terbongkar
Tulungagung, (afederasi.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung resmi menetapkan Apriliana Eka Yusnita (38), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi program PNPM Mandiri Perdesaan.
Apriliana menjadi tersangka keempat dalam perkara yang menyeret empat pengurus PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo periode 2010-2014.
Tiga rekan Apriliana, yaitu Malik Rahayu (49), Yunanik (43), dan Fuji Eka Nurpupahsari (38) sudah lebih dulu dipenjara setelah terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Awalnya, Apriliana tidak merespons panggilan hukum meskipun ketiga rekannya sudah menjalani proses penyidikan. Ia sempat menghilang,” ujar Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto.
Menurut Novi, Kecamatan Pagerwojo menerima program PNPM Mandiri Perdesaan dari tahun 2002 hingga 2018. Namun, dugaan penyimpangan mulai ditemukan setelah kepengurusan berakhir pada 2014. Pada 2015, penyelidikan kasus ini mulai dilakukan, namun Apriliana tidak hadir dalam beberapa panggilan polisi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ketiga rekannya menjalani penyidikan pada 2022, polisi kembali melayangkan panggilan kepada Apriliana. Kali ini, ia merespons dan berdalih sedang bekerja di luar kota. Setelah itu, ia mulai berkoordinasi dengan penyidik dan absen secara rutin setiap Senin dan Kamis.
“Hingga saat ini, ia bersikap kooperatif. Jika sampai mangkir, kami akan melakukan penahanan,” tegas Novi.
Dari hasil penyelidikan, Apriliana diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 260 juta lebih untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, ketiga rekannya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, serta mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, Malik Rahayu sebesar Rp 699 juta, Yunanik sebesar Rp 331 Juta dan Fuji Eka sebesar Rp 498 juta.
Dalam modusnya, keempat perempuan ini diduga memanipulasi program PNPM Mandiri dengan membentuk 252 kelompok fiktif untuk mencairkan dana sebesar Rp Rp 8.052.777.400 tanpa melalui prosedur musyawarah yang sah. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan karena lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun, hasil banding hingga kasasi tidak mengubah vonis hakim.
Pada Kamis (17/10/2024), berkas perkara Apriliana resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.(dn)
What's Your Reaction?



