Anies Baswedan: Aturan Internal KPK Terlalu Longgar, Komisioner Harus Teken Kesanggupan Mundur Jika Langgar Kode Etik
Calon Presiden nomor 1 dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyampaikan pandangannya terkait aturan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menganggapnya terlalu longgar.
Jakarta, (afederasi.com) - Calon Presiden nomor 1 dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyampaikan pandangannya terkait aturan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menganggapnya terlalu longgar. Dalam responsnya terhadap persoalan internal KPK, Anies mengatakan, "Bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar. Untuk KPK standarnya adalah kode etik, bukan pelanggaran hukum," di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Minggu (27/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Anies menekankan bahwa baik komisioner maupun staf KPK seharusnya mematuhi standar kegiatan sehari-hari dengan mengikuti prinsip dan etika yang tinggi. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kode etik KPK oleh semua pihak di dalam lembaga anti-rasuah tersebut. "Jadi kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan," kata Anies, mantan Gubernur DKI Jakarta seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam konteks ini, Anies Baswedan menegaskan bahwa jika terpilih sebagai Presiden pada Pemilu 2024, akan mengharuskan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri jika terbukti melanggar kode etik. "Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur. Kenapa? Karena di lembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etika?" ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Anies menambahkan bahwa peristiwa yang menimpa KPK saat ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasus tersebut terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023, dan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam (22/11).
Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023, yang mengenai Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Keppres ini juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Acara pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara dijadwalkan akan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/11).
"Besok pagi (Senin, 27/11), direncanakan ada agenda Pengucapan Sumpah/Janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden." ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


