Alokasi DBHCHT Pacitan Terbesar untuk Pembangunan Rumah Sakit
Pacitan, (afederasi.com) – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pacitan tahun 2026 menunjukkan porsi terbesar diarahkan ke bidang kesehatan khususnya untuk pembangunan rumah sakit dengan nilai sekitar Rp 8,5 miliar.
Anggaran tersebut menjadi penyerap terbesar dari total DBHCHT Pacitan tahun ini sebesar Rp 18,3 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pacitan, Muhammad Ali Mustofa, menyampaikan bahwa pembagian anggaran DBHCHT tahun 2026 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
“Alokasi DBHCHT tahun ini terbagi ke tiga bidang, yaitu kesejahteraan masyarakat sebesar 46,2 persen, bidang kesehatan 47,5 persen, dan penegakan hukum 6,3 persen,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, alokasi untuk bidang kesejahteraan masyarakat dikelola oleh beberapa perangkat daerah antara lain DKPP, Dinas Sosial untuk BLT, Disdagnaker, dan Dinas UMKM.
Program yang dijalankan mencakup peningkatan kualitas bahan baku tembakau serta pembinaan sumber daya manusia pelaku industri dan karyawan, dengan nilai BLT sekitar Rp 3,7 miliar.
Sementara itu, alokasi terbesar pada bidang kesehatan difokuskan untuk pembangunan rumah sakit.
Muhammad Ali Mustofa menyebut, pada tahun sebelumnya proporsi DBHCHT berbeda.
“Tahun lalu, bidang kesejahteraan masyarakat sekitar 47 persen, bidang kesehatan 43 persen, dan penegakan hukum 8 persen. Untuk BLT sendiri mencapai sekitar Rp 9 miliar,” katanya.
Terkait pengelolaan anggaran ia menegaskan bahwa DBHCHT memiliki mekanisme yang rinci dan ketat, terutama pada tahap perencanaan.
“DBHCHT itu pengaturannya sangat detail. Mulai dari perencanaan harus sesuai aturan dan melalui beberapa tahapan verifikasi,” jelasnya.
Menurutnya, proses tersebut diawali dengan pra-verifikasi di tingkat provinsi sebagai koordinator di Jawa Timur sebelum masuk ke kementerian sesuai bidang alokasinya.
“Untuk Pacitan, secara keseluruhan perencanaan tidak ada kendala karena sudah sesuai ketentuan. Itu yang terus kami kawal,” ujarnya.
Selain perencanaan, pemerintah daerah juga mengawal aspek administrasi mulai dari penyusunan RKP hingga laporan realisasi per semester.
“Laporan itu harus tertib dan berjenjang. Tahun 2026 nanti juga ada rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk melihat realisasi 2025 apakah sudah sesuai atau belum,” tambahnya.
Ia menambahkan, hasil rekonsiliasi tersebut akan menjadi dasar penetapan akhir, termasuk perhitungan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Dengan kondisi anggaran yang lebih terbatas, pelaksanaan DBHCHT dituntut lebih efisien dan tepat sasaran.
“Harapan kami sebagai koordinator DBHCHT, seluruh kegiatan tetap taat aturan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan anggaran yang lebih sedikit ini, dampaknya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
What's Your Reaction?



