Aksi Terekam CCTV, Polisi Bekuk Terduga Curanmor Yamaha NMAX di Boyolangu
Tulungagung, (afederasi.com) – Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk hanya lima jam setelah kejadian, menyusul aksi pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di depan teras rumah masuk Dusun Prayan, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan,” ujar AKP Ryo Pradana dalam rilis resminya, Sabtu (20/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban, Emmy Hasanah, warga Boyolangu.
Dalam rekaman tersebut, wajah pelaku terlihat cukup jelas sehingga memudahkan petugas mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
“Pelaku diketahui berinisial FBA (20), berdomisili di wilayah Kedungwaru. Setelah identitasnya dikantongi, petugas langsung melakukan pencarian,” jelas AKP Ryo.
Upaya pencarian membuahkan hasil. Sekitar lima jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro, tak jauh dari lokasi pencurian. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu milik korban yang belum sempat dijual.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan cukup sederhana, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menancap.
“Pelaku mendorong motor keluar gang terlebih dahulu, lalu menghidupkannya. Pengakuannya, motor tersebut rencananya akan digunakan sendiri,” ungkap AKP Ryo.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Boyolangu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan BPKB milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.(dn)
What's Your Reaction?


