68 Persen Aset Pemkab Tulungagung Sudah Tersertifikasi
Tulungagung, (afederasi.com) - Sebanyak 68 persen aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung sudah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tulungagung, target yang belum tersertifikasi bakal selesai tahun 2022.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan, progres sertifikasi aset milik Pemkab Tulungagung sampai saat ini terus mengalami perkembangan yang signifikan, yang mana Kantor BPN Tulungagung selalu mengupdate data sertifikat aset milik Pemkab.
Kali ini BPN Tulungagung sudah menyerahkan sertifikat aset sebanyak 213 secara simbolis. Adapun jumlah aset Pemkab sendiri sebanyak 1881 dari jumlah tersebut sebanyak 1294 aset yang sudah tersertifikasi, sehingga menyisakan sekitar 587 aset pemkab yang belum tersertifikasi.
"Aset yang sudah tersertifikasi sebanyak 68 persen," jelas Maryoto, Selasa (27/12/2022).
Maryoto melanjutkan, dari 587 aset yang belum tersertifikasi tersebut bakal ditargetkan selesai dan tersertifikasi pada tahun 2023 mendatang, yang mana nantinya akan ada progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibantu oleh 27 desa di Kabupaten Tulungagung.
"Sehingga diyakini sisa aset pemkab yang belum tersertifikasi bisa selesai pada tahun 2023 mendatang, " ujarnya.
Disinggung soal kendala apa yang sering terjadi dilapangan, Maryoto menjelaskan jika masih banyak data pada persyaratan pendataan yang kurang tepat, yang membuat petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus mencari data tambahan secara akurat untuk melengkapi kekurangan tersebut.
"Masih dijumpai juga dilapangan batas-batas dari aset pemkab yang masih bermasalah," jelasnya.
Maryoto mengungkapkan, terkait kendala tersebut pihaknya bakal mencari kejelasan untuk menindaklanjutinya.
Apabila dilihat memang aset pemkab yang terbilang penting dan strategis lainnya seperti kawasan rumah toko (ruko) eks Belga swalayan dan TK Batik yang berlokasi di depan Pendopo Tulungagung masih berlum tersertifikasi dan sempat bersengketa.
Selain hal itu, lokasi aset pemkab yang terpencar-pencar juga membuat kendala tersendiri pada proses sertifikasi.
Atas hal tersebut pemanfaatan aset Pemkab juga sudah dilakukan sebaik-baiknya.
"Sengketa Kawasan Ruko Belga sudah kami menangkan, tinggal TK Batik yang masih proses," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?