18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang
Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Jakarta, afederasi.com - Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan mendaftar harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017. Fokus artikel ini adalah membahas syarat khusus untuk Cawapres 2024.
Untuk menjadi Cawapres dalam Pemilihan Presiden 2024, ada syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017. Jika seorang Cawapres tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka peluangnya untuk lolos dalam tahap pendaftaran akan sangat kecil. Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Cawapres 2024?
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Cawapres 2024, berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 pasal 169 yang dilansir dari laman resmi Polpum Kemendagri:
1. Usia minimal 40 tahun.
2. Harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak).
3. Melaksanakan kewajiban bayar pajak dalam selama lima tahun terakhir.
4. Minimal lulus SMA/SMK/MA/Sederajat.
5. Bukan mantan anggota PKI (Partai Komunis Indonesia).
6. Tidak ada riwayat terlibat G30S PKI 1965.
7. Tidak ada riwayat pidana penjara.
8. Tidak berkewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
9. Warga Negara Indonesia (WNI).
10. Suami/istri Cawapres juga harus WNI.
11. Tidak pernah berkhianati pada negara.
12. Tidak ada riwayat korupsi atau tindak pidana lainnya.
13. Tempat tinggal di Indonesia.
14. Tidak memiliki tanggungan utang.
15. Bukan calon anggota DPR/DPD/DPRD.
16. Tidak pernah melakukan tindakan tercela.
17. Mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Presiden.
18. Tidak ada riwayat penggunaan narkotika.
Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024 hanya dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan. Rencananya, pendaftaran akan dibuka pada 10-16 Oktober 2023, lebih awal dari jadwal sebelumnya yang berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Setelah proses pendaftaran, akan dilanjutkan dengan verifikasi dan masa kampanye. Pemilihan Presiden akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai siapa saja Capres dan Cawapres yang akan maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Beberapa nama seperti Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo telah menjadi perbincangan publik sebagai potensi kandidat.
Ini adalah informasi terkini mengenai syarat Cawapres 2024 dan jadwal pendaftaran yang perlu diketahui oleh semua pihak yang tertarik dalam proses Pilpres mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pemahaman semua orang. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


