12 Ribu Peserta JKN PBI di Tulungagung Dinonaktifkan , BPJS: Masih Ada Peluang Reaktivasi

25 Jun 2025 - 22:09
12 Ribu Peserta JKN PBI di Tulungagung Dinonaktifkan , BPJS: Masih Ada Peluang Reaktivasi
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati ketika memaparkan jumlah peserta JKN segmen PBI yang terdampak penonaktifan kepesertaan dari pusat (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Sebanyak 12.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tulungagung resmi dinonaktifkan mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan imbas dari penerapan sistem data terbaru milik pemerintah, yang kini mengandalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama.

Kebijakan nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Secara nasional, sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI dinonaktifkan pada Mei 2025.

Tak hanya Tulungagung, langkah serupa juga berdampak pada wilayah sekitar. Di Kabupaten Trenggalek dan Pacitan, masing-masing tercatat 12.000 dan 10.000 peserta turut dinonaktifkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan tanpa dasar. Proses tersebut dilakukan berdasarkan pemutakhiran data dari Kementerian Sosial. Namun, bukan berarti semua harapan tertutup. Warga miskin, tidak mampu, hingga penderita penyakit kronis masih berkesempatan mengaktifkan kembali status JKN mereka.

“Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki waktu hingga akhir Juli 2025 untuk melakukan pelaporan. Silakan cek status kepesertaan di puskesmas terdekat, dan lakukan pelaporan jika memang masih membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya, puskesmas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses reaktivasi,” jelas Fitriyah, Rabu (25/6/2025).

Untuk mempermudah akses informasi dan pelaporan, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai saluran resmi seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, aplikasi Mobile JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Fitriyah juga menyampaikan bahwa peserta yang tengah menjalani pengobatan namun terkendala akibat status nonaktif dapat meminta bantuan langsung dari petugas BPJS SATU! yang disiagakan di rumah sakit.

Tak hanya itu, ia turut mengimbau para lansia yang selama ini belum pernah menggunakan layanan JKN agar segera menjalani skrining kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Langkah ini penting untuk mengidentifikasi potensi penyakit kronis yang bisa menjadi pertimbangan reaktivasi.

“Jika hingga batas waktu akhir Juli tidak ada pelaporan dan tidak memenuhi syarat, maka status akan dinonaktifkan permanen. Kecuali di kemudian hari ada pendataan ulang dari Kementerian Sosial,” tambahnya.

Untuk mempercepat validasi data, BPJS Kesehatan Tulungagung telah menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Perangkat desa serta operator di tingkat kelurahan pun turut dilibatkan dalam proses pendataan ulang.

Seluruh data, kata Fitriyah, harus sudah terkumpul sebelum 11 Juli 2025 agar proses verifikasi dan persetujuan tidak molor hingga akhir bulan. Bahkan, bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan secara darurat, reaktivasi bisa dilakukan pada hari itu juga.

“Jangan tunggu sampai terlambat. Segera cek status kepesertaan JKN Anda, agar tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan,” pungkas Fitriyah.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow