RPH Malang dan Warga Damai, Ini Poin Penting yang Dipenuhi Pemilik RPH
Malang, (afederasi.com) – Akhirnya perselisihan warga Desa Donowari Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dengan pemilik Rumah Potong Hewan (RPH) setempat mengambil jalan kekeluargaan. Media kedua belah pihak difasilitasi oleh LSM Lira dan Kantor Advokat Cakrak Law & Partners.
“Terima kasih perselihan antar warga dengan pemilik RPH sudah clear,”ujar Yudi mustofa, dari Advokat Cakrak Law & Partners, Senin (20/02/23)
Yudi Mustofa mengatakan pihaknya mangapresiasi DPD Lira Malang bisa ikut menjembatani permasalah warga. Persoalan warga terkait dengan dampak limbah pembuangan air dan polusi udara, pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yang berada Dusun Jaraan RT:21 RW:05.
“Bahkan keluhan warga juga sudah dilaporkan ke kecamatan setempat,”jelasnya.
Sementara itu , Bupati Lira Malang, Sri Agus Mahendra selaku membenarkan adanya perdamaian kedua belah pihak tersebut. Mereka sepakat mencari jalan kekeluargaan.
“Alhamdulillah sudah ada titik temu,”katanya.
Dalam kesepakatan tersebut, lanjut Hendra, pemilik RPH membuat sumur penyerapan pembuangan limbah, memasang peredam suara didinding , untuk memasang etoush (kipas penyedot udara ), tambahan tempat sampah dan semua permintaan dari warga tersebut akan segera dipenuhi oleh pemilik RPH.
“Sumur peresapan sudah mulai dibuat,”kata Hendra. (hen)
What's Your Reaction?


