Waspada Jeratan Bank Titil, Camat di Banyuwangi Gencarkan Sosialisasi untuk IRT

28 May 2025 - 18:26
Waspada Jeratan Bank Titil, Camat di Banyuwangi Gencarkan Sosialisasi untuk IRT
Sesi foto bersama Camat Genteng, Satriyo, S.Sos., M.Si., (tengah berkacamata) beserta peserta sosialisasi tentang bahayanya pinjaman online ilegal (ist)

Banyuwangi, (afederasi.com) – Fenomena banyaknya ibu rumah tangga (IRT) yang terjerat pinjaman ilegal seperti bank titil, pinjaman online bodong, dan koperasi tanpa izin, memantik perhatian serius dari jajaran pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi.

Tidak hanya Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang angkat bicara, para camat pun turut turun tangan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Camat Genteng, Satriyo, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya secara intens menyisipkan pesan-pesan kewaspadaan terhadap pinjaman ilegal dalam setiap forum pertemuan warga. Ia juga menekankan pentingnya hanya mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan resmi agar masyarakat tidak terseret dalam pusaran bunga mencekik dan ancaman penagihan yang meresahkan.

“Setiap ada forum, baik di tingkat desa maupun kecamatan, kami selalu selipkan imbauan agar masyarakat lebih selektif memilih tempat meminjam uang,” ungkap Satriyo, Rabu (28/5/2025).

Tak hanya itu, pihak kecamatan juga memasang spanduk peringatan hingga ke pelosok desa sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah. Langkah ini diambil karena semakin banyak kasus ibu rumah tangga yang tergiur kemudahan proses pinjaman namun akhirnya tercekik oleh bunga tinggi dan sistem pembayaran yang tidak manusiawi.

Sebagai solusi, Satriyo menyarankan agar masyarakat mengajukan pinjaman ke bank resmi seperti BTPN Syariah. Bank ini dinilainya tidak hanya menyediakan modal usaha, tapi juga memberikan pendampingan serta mendorong para ibu untuk membangun kemandirian ekonomi melalui usaha produktif skala kecil dan ultra mikro.

“Banyak warga yang merasa terbantu. Tapi kami tekankan juga, meski pinjam di bank resmi, kedisiplinan membayar sangat penting agar riwayat kredit tetap bersih dan tidak masuk daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK,” ujarnya.

Senada dengan itu, Camat Purwoharjo, Ahmad Subhan, S.E., M.Si., mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat, termasuk lewat rapat koordinasi bulanan bersama para kepala desa.

“Kami mendorong masyarakat agar hanya melakukan pinjaman ke bank resmi seperti Bank Himbara, atau bank swasta yang memiliki izin dan pendampingan seperti BTPN Syariah,” tegas Subhan.

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam, serta disiplin menjalankan kewajiban pembayaran agar kelak saat membutuhkan pinjaman kembali, mereka tidak terganjal masalah riwayat kredit buruk.

Gerakan masif dari para camat ini menjadi salah satu bentuk nyata hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam menghadapi maraknya pinjaman ilegal yang menyasar kelompok rentan, terutama ibu rumah tangga. Harapannya, edukasi yang berkelanjutan mampu menciptakan masyarakat yang melek literasi keuangan dan tidak mudah terjerat utang yang menjebak.(ron/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow