Usai Lakukan Kekerasan kepada Rekannya, Belasan Pelajar Digiring ke Polres Kediri

02 Dec 2022 - 21:08
Usai Lakukan Kekerasan kepada Rekannya, Belasan Pelajar Digiring ke Polres Kediri
Satreskrim Polres Kediri saat melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice, Jumat (2/12/2022). (foto : Polres Kediri).

Kediri, (afederasi.com) - Belasan pelajar yang menamai dirinya dengan All Star Kedirians tertekuk lesu sambil meminta maaf di depan orang tua, warga dan guru, Jum’at (2/12/2022). Mereka diamankan pihak kepolisian usai dilaporkan oleh warga atas tindakan kekerasan sesama pelajar pada Kamis (1/12/2022) kemarin.

Namun dikarenakan masih usia pelajar, kasus tersebut diselesaikan dengan cara damai atau restorative justice. Dengan mempertemukan terlapor dan pelapor. 

Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengungkapkan, Unit PPA Satreskrim Polres Kediri menghadirkan tiga orang tua korban, guru, dan 14 pelajar SMK diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Perkara dugaan kekerasan ini dilakukan lewat keadilan restoratif atau restorative justice. 

"Kalau alasan dilakukannya keadilan restoratif ini untuk pembinaan karena mereka masih di bawah umur," katanya.

Dalam perkara ini ada tiga pelajar yang menjadi korban yakni Y (17), A (17) asal Kecamatan Puncu dan A (17) asal Kecamatan Pare. Sedangkan, 14 pelajar diduga terlibat yakni M (17), D (16), T (17), R (17), L (15) asal Kecamatan Pare, P (17), D (17), A (17), M (16), M (16) asal Kecamatan Badas.

Berikutnya, berinisial A (17), W (17), keduanya asal Kecamatan Kepung, N (17) asal Kecamatan Puncu dan D (17) asal Kecamatan Plemahan. 

Iptu Uji mengungkapkan mereka semuanya yang masih berstatus aktif sebagai pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Kediri ini menjadi faktor utama dilakukan restorative justice. Tak hanya itu, kejadian tersebut juga akan menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap belasan pelajar itu agar kedepannya tidak mengulangi perbuatannya kembali. 

"Dalam perkara ini korban didampingi orang tuanya dan belasan pelajar telah sepakat untuk berdamai," ungkapnya. 

Sebelumnya, dalam kronologi kasus ini, Uji memaparkan jika kekerasan terjadi di salah satu gedung tua milik sekolah menengah pertama di wilayah Kecamatam Pare Kabupaten Kediri pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana, ada 14 anak yang merupakan pelajar melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul dan menendang terhadap korban yakni Y (17), A (17), dan A (17). 

Akhirnya, warga sekitar yang mengetahui melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri. 

"Kalau motifnya ini mereka tersinggung dengan tiga korban karena telah mendirikan perkumpulan gangster di wilayah Kediri," papar Uji.(sya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow