Toyota Antusias Terkait Insentif Impor Mobil Listrik di Indonesia
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menyampaikan kegembiraannya terkait diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memberikan insentif bagi impor mobil listrik di Indonesia.
Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menyampaikan kegembiraannya terkait diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memberikan insentif bagi impor mobil listrik di Indonesia. Dalam acara Toyota Media Gathering 2023 di Jakarta, Bob Azam menyatakan harapannya agar regulasi baru ini mampu menciptakan pasar mobil listrik yang signifikan di tanah air.
"Kita berharap regulasi baru ini bisa creating market. Jadi nomor satu memang, how to create demand," ucap Bob Azam, menekankan pentingnya menciptakan permintaan di pasar mobil listrik seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menyoroti sejarah industri otomotif Indonesia, Bob Azam menjelaskan bahwa industri ini bermula dari impor mobil, dan kini Indonesia telah menjadi salah satu pengekspor mobil di dunia. Seiring berkembangnya pasar, Indonesia berhasil membangun manufaktur dan rantai pasok komponen, serta meningkatkan volume ekspornya.
"Sejarah kita mulai dari impor dulu. Begitu pasar besar, kita bangun manufaktur. Saat pasar besar lagi, kita bangun rantai pasok komponen. Begitu lebih besar lagi, kita ekspor," papar Bob Azam, menjelaskan evolusi industri otomotif Indonesia.
Bob Azam juga berharap bahwa dengan terbentuknya pasar mobil listrik di Indonesia, investasi dalam kendaraan listrik akan mengalir deras ke Tanah Air. "Kita berharap adanya aturan baru ini, market bisa terbentuk sehingga tidak tertutup kemungkinan industri manufaktur mempertimbangkan masuk ke industri elektrifikasi," tambahnya.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan baru ini diinisiasi oleh Presiden Jokowi melalui Penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan keringanan bea masuk impor, insentif PPnBM, dan pajak daerah bagi perusahaan yang mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia.
Meski demikian, perusahaan yang menerima insentif harus memberikan komitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Adanya sanksi berupa denda akan diberlakukan jika perusahaan melanggar komitmen tersebut.
Selain itu, regulasi ini juga menetapkan target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik di Indonesia. Target TKDN kendaraan listrik roda dua dan roda empat mundur hingga tahun 2026, dengan TKDN 40 persen. Sementara itu, kewajiban TKDN 60 persen ditunda hingga tahun 2030, dan TKDN 80 persen untuk tahun selanjutnya.
Perubahan ini melibatkan penundaan target TKDN dari peraturan sebelumnya, yaitu Perpres No 55 tahun 2019, yang sebelumnya menargetkan TKDN 40 persen pada 2024, TKDN 60 persen pada 2027, dan TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



