Tilang Emisi Kembali Diterapkan di Jakarta Mulai 1 November 2023: Persiapan dan Langkah Antisipatif

Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa mereka akan melanjutkan operasi tilang emisi di ibu kota, yang direncanakan akan dimulai pada tanggal 1 November 2023.

20 Oct 2023 - 12:40
Tilang Emisi Kembali Diterapkan di Jakarta Mulai 1 November 2023: Persiapan dan Langkah Antisipatif
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Jakarta, (afederasi.com) - Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa mereka akan melanjutkan operasi tilang emisi di ibu kota, yang direncanakan akan dimulai pada tanggal 1 November 2023. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengendalikan tingkat polusi udara dan memastikan kendaraan yang beroperasi di Jakarta memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Dalam menghadapi operasi tilang emisi ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan berbagai persiapan.

Mengantisipasi potensi kemacetan yang dapat terjadi akibat operasi tilang emisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan rekayasa lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa tindakan ini melibatkan penempatan petugas lalu lintas dan penggunaan barier pembatas jalan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatur arus lalu lintas dengan baik dan mencegah penumpukan kendaraan.

Syafrin Liputo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya uji emisi. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan layanan uji emisi gratis agar lebih banyak orang dapat memeriksakan kendaraan mereka. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi emisi.

Terkait teknis pelaksanaan tilang emisi, Syafrin menjelaskan bahwa prosedurnya tetap sama. Para petugas akan melakukan pemeriksaan emisi di titik operasi. Jika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi atau tidak terdaftar dalam database e-uji emisi, maka kendaraan tersebut akan dikenai sanksi tilang.

Sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda maksimum yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. Ini adalah langkah yang diambil pemerintah untuk mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan meminimalkan polusi udara di ibu kota.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow