Terlibat Penipuan dan Penggelapan Mobil, PNS di Kecamatan Kedungwaru Dibekuk Polisi
Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapakn JJ (35) warga Kecamatan Kedungwaru yang merupakan seorang PNS di lingkup Pemkab Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) - Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan JJ (35) warga Kecamatan Kedungwaru yang merupakan seorang PNS di lingkup Pemkab Tulungagung, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil yang mengatasnamakan Pemkab Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, bahwa tersangka JJ ini merupakan PNS di lingkup Pemkab Tulungagung, yang sehari - hari berdinas di Kecamatan Kedungwaru.
"Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung," jelasnya Senin, (26/6/2023).
Adapun modus pelaku untuk mengelabui para korbannya selalu mencatut nama Pemkab Tulungagung. Dengan mengatasnamakan sebagai pejabat pemkab, pelaku meminjam kendaraan mobil untuk operasional kedinasan.
Adapun sasaran dari pelaku JJ ini merupakan para pengusaha rental mobil maupun individu yang mau meminjamkan mobil dengan sistem sewa.
"Korban yang percaya, lantaran pelaku merupakan seorang PNS, akhirnya menyerahkan mobil tersebut untuk dibawa oleh JJ," katanya.
Setelah JJ menguasai mobil milik para korban. Kemudian mobil tersebut digadaikan kepada orang lain.
Menurut keterangan pelaku JJ, jika uang hasil gadai mobil itu digunakan untuk keperluan sehari - hari dan untuk membayar hutangnya.
"Modus yang dilakukan oleh JJ ini sudah berjalan sekitar 1-2 tahun. Dan uang hasil dari aksi pelaku sekitar Rp500 juta," jelasnya.
Agung menuturkan jika saat ini sudah ada 10 korban yang kehilangan mobilnya akibat ulah JJ. Namun, dari sekian itu masih 4 korban yang melaporkan ke Polres Tulungagung.
Sedangkan sisanya belum memutuskan untuk melapor.Lantaran JJ selalu berjanji bakal mengembalikan uang maupun mobil tersebut.
"Bagi yang merasa menjadi korban JJ silahkan untuk melapor. Karena banyak korban yang enggan melapor lantaran masih berharap uang mereka bisa kembali," katanya.
Agung menegaskan jika JJ dipastikan tidak dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban.
"Kalau melihat saat ini, janji JJ untuk mengembalikan kerugian para korban tidak mungkin. Maka kami sarakan untuk melapor saja," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku JJ, petugas juga mengamankan satu unit mobil serat handphone JJ sebagai bukti percakapan dengan korban.
Akibat perbuatannya, kini JJ dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?



