Terbukti Jual Beli Narkoba, Terdakwa Hanya Divonis 4 Tahun

08 Jan 2026 - 23:58
Terbukti Jual Beli Narkoba, Terdakwa Hanya Divonis 4 Tahun
Terdakwa keluar ruang sidang usai putusan vonis di Pengadilan Negeri Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Meski terbukti melakukan tindak pidana jual beli narkotika, terdakwa Yuyun Oktavia (40) justru hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding karena vonis dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (08/01/2026). Terdakwa yang merupakan warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, dan berprofesi sebagai pemandu lagu itu dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu (SS) seberat kurang lebih 1,4 gram.

Majelis Hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Donald saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim sependapat dengan pasal yang disangkakan, namun tidak sependapat dengan lamanya hukuman sebagaimana tuntutan jaksa. Vonis tersebut praktis memangkas 50 persen dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Gresik Paras Setio menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda satu miliar rupiah, subsidair enam bulan penjara,” kata Paras Setio saat membacakan tuntutan.

Atas vonis tersebut, JPU Kejari Gresik menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

“Kami mengajukan banding karena putusan majelis hakim hanya separuh dari tuntutan jaksa,” ujar Paras Setio usai persidangan.

Dalam fakta persidangan terungkap, kasus ini bermula pada Minggu, 29 Juni 2025, saat terdakwa menghubungi saksi Cicik Kristianto (berkas terpisah) melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu.

Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi pembelian sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.100.000, yang dibayarkan terdakwa melalui transfer. 

Tak hanya itu, saksi Cicik juga menawarkan sisa sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp550.000, yang disepakati dibayar secara tunai.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow