Tatakelola Lemah, JPIK Jatim Peringatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi Akibat Kejahatan Hutan
Tulungagung, (afederasi.com) – Kompleksitas persoalan kehutanan di Jawa Timur menjadi sorotan serius dalam konsolidasi yang digelar Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Timur, Minggu (26/10/2025).
Bertempat di Café Rabicoen Kopi, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, kegiatan ini menghadirkan sejumlah pegiat lingkungan dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas lemahnya tata kelola kehutanan di provinsi ini.
Direktur Eksekutif Daerah JPIK Jawa Timur, Munif Rodaim, menjelaskan bahwa konsolidasi tersebut menjadi ajang refleksi kritis atas kondisi pengelolaan hutan sepanjang 2025. Menurutnya, meski Jawa Timur tidak memiliki kawasan hutan tropis seluas Kalimantan atau Papua, ancaman kerusakan hutan tetap signifikan akibat praktik perambahan, pencurian kayu, hingga alih fungsi lahan untuk pertanian dan pertambangan.
“Jawa Timur sering dipersepsikan sebagai daerah industri dan pertanian, padahal masih memiliki kawasan hutan penting bagi keselamatan ekologis masyarakat. Jika tutupan hutan terus menyusut dan penegakan hukum lemah, masyarakatlah yang akan menanggung dampaknya. Bencana hidrometeorologi menjadi ancaman nyata akibat maraknya kejahatan hutan,” tegas Munif.
Dalam paparannya, Munif juga menyoroti lemahnya pengawasan di sektor hilir, terutama di wilayah Surabaya dan Gresik, yang menjadi pintu masuk kayu log dari Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Berdasarkan temuan JPIK, terdapat indikasi pelanggaran Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) pada sejumlah industri pengolahan kayu bersertifikat yang justru seharusnya menjadi benteng utama memastikan perdagangan kayu legal dan berkelanjutan.
Selain itu, JPIK menilai banyak dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah belum akuntabel dan sulit diakses publik. Minimnya transparansi serta belum meratanya peraturan daerah terkait perlindungan lingkungan memperburuk kondisi pengelolaan sumber daya alam.
Untuk memperkuat advokasi dan pengawasan, kegiatan konsolidasi tersebut juga menghadirkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur sebagai narasumber. Dari hasil pertemuan, JPIK Jawa Timur menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut strategis, di antaranya:
1. Membangun Kanal Pengaduan JPIK Jawa Timur, wadah publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan dan ketidakpatuhan industri terhadap SVLK.
2. Meningkatkan pemantauan hulu hingga hilir, termasuk praktik illegal logging, alih fungsi lahan, serta jalur distribusi dan produksi kayu.
3. Memperkuat jejaring advokasi bersama kelompok masyarakat sipil seperti Walhi Jatim untuk memastikan tata kelola kehutanan yang berpihak pada keselamatan lingkungan.
4. Mendorong pemerintah daerah agar membuka akses informasi publik, memperkuat penegakan hukum, dan menerapkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Masyarakat memiliki hak untuk memastikan industri dan pemerintah menjalankan kewajiban menjaga kelestarian hutan. Kanal pengaduan ini menjadi alat rakyat untuk menuntut akuntabilitas itu berjalan, ” pungkas Munif.
Melalui langkah-langkah tersebut, JPIK Jawa Timur mengajak akademisi, jurnalis, aktivis, dan masyarakat luas untuk turut mengawasi pengelolaan hutan serta industri pengolahan hasil hutan. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif menjaga keberlanjutan ekologis dan mencegah bencana lingkungan di masa mendatang.(riz/dn)
What's Your Reaction?



