Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana penerapan kebijakan 4 in 1 di Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak efektif dalam mengurai kemacetan serta mengurangi polusi udara yang semakin meresahkan warga ibu kota.
Gembong Warsono menjelaskan bahwa kebijakan 4 in 1 mengharuskan kendaraan roda empat mengangkut minimal empat penumpang. Namun, ia meragukan keefektifan kebijakan ini mengingat sejarah pelaksanaan kebijakan 3 in 1 sebelumnya.
"Enggak, itu enggak. Ya, enggak efektif. 3 in 1 sudah berjalan. Faktanya, kan enggak berdampak yang positif," tegas Gembong saat dihubungi pada Jumat (18/8/2023).
Gembong Warsono juga menyuarakan keprihatinannya terkait fenomena joki dan taktik licik pengendara dalam menghadapi kebijakan-kebijakan serupa. Ia memprediksi bahwa kebijakan 4 in 1 mungkin juga akan terkendala oleh praktik-praktik ini. Oleh karena itu, Gembong mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk fokus mencari solusi lain guna mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya.
"Sangat penting untuk menghitung ruas jalan dan jumlah kendaraan. Kebijakan yang diambil harus selaras dengan kajian tersebut," tambahnya.
Gembong Warsono mengajukan saran berani kepada Pemprov DKI, terutama kepada Gubernur, untuk mengambil langkah yang mungkin tidak populer tetapi efektif dalam menangani masalah polusi udara di Jakarta. Salah satu saran yang diusulkan adalah melanjutkan rencana pembatasan usia kendaraan bermotor.
Ia mengingatkan bahwa pembatasan usia kendaraan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalanan Jakarta.
"Ketika langkah ini diambil, dampaknya akan sangat kuat dalam mengatasi kemacetan di Jakarta. Karena ketidakseimbangan antara ruas jalan dan kendaraan sudah sangat jelas," papar Gembong.
Gembong Warsono menegaskan bahwa langkah ini perlu diambil karena situasi saat ini menunjukkan bahwa lebar ruas jalan tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kebijakan pembatasan usia kendaraan adalah langkah yang penting untuk mengurangi volume kendaraan yang berlalu-lalang di ibu kota.
"Tanpa tindakan tegas, solusi tidak akan pernah terwujud. Oleh karena itu, meskipun kontroversial, langkah pembatasan usia kendaraan adalah opsi yang harus dipertimbangkan. Saya mendorong Pemprov untuk mempertimbangkannya," tegas Gembong.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai kajian efektivitas sistem 4 in 1 sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di wilayah Jabodetabek. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengonfirmasi bahwa pembahasan tentang kebijakan ini akan digelar dalam waktu dua minggu mendatang.
Heru Budi Hartono mengakui bahwa masih ada keterbatasan pengetahuannya mengenai efektivitas kebijakan 4 in 1 dalam mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek, terutama di DKI Jakarta.
"Masih dibahas, saya belum bisa memberikan keterangan detail seperti itu," jelas Heru.
Dalam konteks ini, Heru Budi Hartono menyoroti fakta bahwa transportasi merupakan penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta, mencapai 50 persen dari total polusi udara yang ada.
"Setengah dari polusi berasal dari sektor transportasi," ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta akan terus mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan untuk mengatasi polusi udara yang semakin memburuk di ibu kota. Seluruh pihak berharap bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memberikan hasil positif dalam upaya menjaga kualitas udara dan kesehatan warga Jakarta. (mg-2/jae)